Friday, 10 October 2014
Thursday, 9 October 2014
Wednesday, 8 October 2014
Tuesday, 7 October 2014
Monday, 6 October 2014
Saturday, 4 October 2014
Thursday, 2 October 2014
Wednesday, 1 October 2014
Tuesday, 30 September 2014
Saturday, 27 September 2014
Friday, 26 September 2014
QURBAN DI DALAM ISLAM
I. Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
Dan setelah itu berdoa :
Kalau untuk mewakili nama orang :
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Qurban
- Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
- Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Wallahu a’lam bisshowab. BUYA YAHYA
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى(
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ
البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ،
وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
عَنِ
البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ
نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه
البخارى : 965 (
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
- Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ
اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا
رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ
فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ
اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ
وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي" ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....
Kalau untuk mewakili nama orang :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya) ....
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم(
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Qurban
- Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
- Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Wallahu a’lam bisshowab. BUYA YAHYA
Thursday, 25 September 2014
Wednesday, 24 September 2014
Tuesday, 23 September 2014
Monday, 22 September 2014
Sunday, 21 September 2014
Saturday, 20 September 2014
Hukum Mengulang Sholat Jum'at Dengan Sholat Dzuhur
Assalamua'laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu 'Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab. BUYA YAHYA
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu 'Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab. BUYA YAHYA
Rumus Keberuntungan
Jika anda melihat dan menghayati surat Al Ashr, disitu anda
mendapatkan satu penegasan dari Allah SWT bahwa semua manusia berada
dalam kerugian dan jauh dari keberuntungan. Dan dalam surat tersebut
Allah SWT juga menjelaskan orang- orang yang selamat dan terbebaskan
dari kerugian mereka adalah :
- Iman
- Amal shaleh
- Saling mengingatkan akan kebenaran dengan cara yang benar
Tiga hal tersebut kalau Kita cermati dengan benar dan teliti adalah rumus keberuntungan dan kesuksesan, maka barang siapa yang ingin membuat perubahan. Merubah dari diri yang tidak baik menjadi diri yang lebih baik, merubah keluarga yang tidak baik menjadi keluarga yang baik, merubah masyarakat yang tidak baik menjadi masyarakat yang baik.
Itu adalah tiga kunci yang tidak bisa dipisahkan dalam membuat sebuah perubahan. Kalaupun ada yang mencoba membuat perubahan dengan tidak memenuhi 3 rumus tersebut itu, pastilah yang di dapat adalah perubahan yang pincang yang seolah mencapai suatu tujuan akan tetapi tanpa disadari telah menghancurkan sisi tujuan yang lainnya
Yang harus dicermati dan diperhatikan adalah penerapan rumus keberuntungan yang dihadirkan oleh Allah SWT. Rumus yang paling berat adalah yang pertama disebut oleh Allah SWT yaitu iman, menyusul berikutnya adalah amal shaleh baru setelah itu adalah saling memberi nasehat.
Saling memberikan nasehat adalah yang paling ringan, artinya begitu mudahnya orang mengingatkan orang lain, menegur orang lain, memberikan wejangan kepada orang lain. Hal itu memang kewajiban bagi siapapun yang mengaku sebagai umat Nabi Muhammad SAW. Sebagai umat terbaik dan tanda penghargaan serta cinta kepada saudaranya. Akan tetapi semua upaya yang telah dilakukan ini bisa saja tidak ada artinya jika orang tersebut tidak menyertakan rumus berikutnya, rumus yang lebih sulit yaitu amal shaleh. Orang bisa berbicara akan tetapi Ia belum tentu bisa melakukannya, orang bisa mengajar dengan lidahnya akan tetapi belum tentu bisa memberi contoh dengan tingkah lakunya.
Jika ada mengaku sebagai juru dakwah atau penegak kebenaran yang hanya bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang yang buruk akan tetapi tidak mampu menyelesaikan rumus berikutnya yaitu amal sholeh itu artinya ia masih tergolong sebagai orang yang merugi.
Dan kegagagalan dalam menyelesaikan rumus yang kedua ini bermacam- macam ada yang pandai berbicara, akan tetapi dia sendiri tidak bisa memberi contoh. Ada yang bisa berbicara kemudian memberi contoh dengan dirirnya sendiri akan tetapi telah gagal menjadikan keluarganya sebagai contoh di masyarakat dan seterusnya.
Artinya jika orang bisa menyelesaikan kedua rumus tersebut yakni mengajak orang lain dalam kebaikan kemudian dia sendiri memberi contoh untuk yang lainnya maka belumlah cukup jika ia belum menghadirkan rumus selanjutnya yaitu iman dan ini adalah rumus yang paling sulit.
Rumus iman berbunyi ”Menjadikan apa yang ia lakukan dalam sebuah perjuangan menegakkan kebenaran baik dalam dirinya sendiri atau masyarakat. Dan tujuannya hanya karena Allah SWT, bukan mengharap sanjungan masyarakat atau kepentingan yang lain yang sifatnya bukan karena Allah SWT.” Dan hal ini sangat halus tersembunyi di dalam hati dan hanya Allah-lah yang melihat dan menilainya.
Kesimpulannya adalah jika ingin menjadi orang yang beruntung maka harus ada greget dalam diri sendiri untuk mengajak dalam kebaikan, dan yang mula-mula diajak adalah dirinya sendiri. Kemudian setelah itu mengajak orang lain, yang dimulai dari orang terdekat dari sanak keluarganya lalu tetangga dan masyarakat sekitarnya. Dan selanjutnya menjadikan tujuan dari semua itu adalah hanya mengharap ridha Allah SWT.
Maka orang yang melihat kemungkaran lalu tidak tergerak hatinya untuk merubahnya yang di ikuti dengan tindakan semampunya, maka itu adalah orang yang merugi. Dan jika orang yang mengajak orang lain kepada kebaikan akan tetapi ia sendiri melakukan kejahatan maka itu adalah lebih hina dari yang sebelumnya. Dan yang ketiga adalah orang-orang yang berjuang akan tetapi bukan karena Allah SWT akan tetapi hanya untuk kepentingan dunianya maka orang-orang ini lebih hina dari yang sebelumnya karena Ia telah menjual agama dan akhiratnya dengan dunia.
Mari Kita merenung sejenak !! Dari golongan yang manakah kita?
Wallahu a’lam bishshowab. BUYA YAHYA
JAWABAN BUYA YAHYA TENTANG FENOMENA HARKAH / ORMAS DAN MANHAJ DALAM ISLAM
1. Apa tanggapan Buya melihat fenomena perbedaan harakah/ormas dan mazhab di Indonesia pasca orde baru dan reformasi?
Jawab:
Perbedaan ormas, harokah dan madzhab seharusnya di maknai sebagai perbedaan wadah untukmenghimpun para pejuang-pejuang Islam seperti adanya bermacam-macam lembaga pendidikan agama dan pesantren. Jika yang di perjuangkan benar-benar Islam tanpa dicampuri kepentingan pribadi atau ormas dan pesantren maka perlahan pergerakan dan perjuangan tidak akan merugikan kaum muslimin. Biarpun pesantren jika yang dikedepankan kepentingan sang kiai dan keluarganya maka perjuangannyapun akan berubah menjadi perjuangan bukan untuk Islam. Disinilah awal permasalahan hingga muncul kedengkian, persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan. Begitu juga kisahnya tentang ormas dan harokah .
2. Menurut Buya perkembangannya makin bagus atau menurun? Bisa dijelaskan?
Jawab;
Di era reformasi ini bersama diumbarnya demokrasi maka semakin rancuh perjuangan ormas dan harokah. Sementara yang harus kita kedepankan adalah syuro. Contoh pemilihan bupati atau wakil rakyat. Bagaimana peran ormas? Siapa calon-calon yang didukung oleh ormas? Apakah dengan kriteria orang-orang yang bakal mampu memimpin atau hanya sekedar yang punya uang yang bakal bisa memberi rupiah ke ormas tersebut? Kami tidak bicara partai tapi ormas. Memang secara langsung sebagian ormas tidak melakukan dukungan kepada calon pemimpin yang bersangkutan akan tetapi munculnya tokoh-tokoh dari ormas sesaat dengan partai ini, sesaat dengan yang lainnya hanya karena mengejar jabatan ini menandakan fungsi ormas tidak berguna lagi bahkan bisa menjadi tunggangan para calon tersebut.
3. Bukankah konflik antara pemikiran dan mazhab (sebut saja seperti NU dan Muhammadiyah) tidak sekeras diawal-awal tahun 80-an? Berarti itu pertanda perkembangannya cukup bagus?
Jawab;
Konflik NU-MUHAMMADIYAH seharusnya tidak boleh ada karena keduanya adalah wadah untuk fastabiqul khoirot seperti yang kami sampaikan. Akan tetapi kenyataannya ada jarak antara keduanya, dan kalau kita amati bukan masalah perjuangannya akan tetapi lebih ke arah beberapa pemikiran yang berbeda antara kedua ormas lalu tidak disikapi sebagai sesuatu perbedaan tidak boleh saling menghujat. Nah redanya konflik NU-MD sebagai ormas saat ini memang terasa reda. Akan tetapi kita harus cermat, redanya konflik ini bukan karena kedua ormas sudah saling memahami perbedaan yang harus dimaklumi. Akan tetapi karena menajamnya konflik yang dulu ada antara NU-MD diangkat oleh sekelompok yang tidak menggunakan baju ormas lagi. Dan pertentangan mereka sangat parah dan lebih parah, saling membid'ahkan dan mengkafirkan. Sampai ada di antara mereka tidak mau saling berjabat tangan.
4. Bagaimana agar perbedaan seperti ini menjadi rahmat? Bagaimana caranya?
Jawab:
Kita harus kembali mencontoh perbedaan yang terjadi pada para Ulama terdahulu
5. Bagaimana perbedaan seperti inidi kalangan ulama salaf? Bisakah memberi contohnya?
Jawab :
Perbedaan di kalangan para Ulama salaf tidak akan menjadikan mereka bemusuhan, karena mereka menyikapi perbedaan tersebut dengan hati yang rindu kebenaran. Setelah mereka menata hati mereka, baru mereka memasuki langkah yang selanjutnya yaitu mendiskusikan permasalahan mereka tersebut di kalangan mereka sendiri, tanpa melibatkan orang awam atau memprovokasi orang awam untuk menjadi pendukungnya. Dan permasalahan kita saat ini adalah sebagian Ustadz sempit pandang lalu berperan seperti para Mujtahidin sehingga menemukan sebuah kebenaran dalam masalah khilafiyah lalu mengklaim dirinya yang paling benar kemudian menuduh oran lain dengan tuduhan sesat, bid’ah bahkan syirik. Kemudian lebih dari itu mereka melibatkan orang-orang awam di dalam perbedaan pendapat. Dan akhirnya semakin rancuhlah pemasalahan.
Jawab :
Tadi sudah kami jelaskan, perbedaan di kalangan ulama salaf saat ini tidak ada kekerasan dalam berbeda pendapat. Imam Malik berbeda dengan muridnya, Imam Syafi’i. Imam Syafi’i berbeda dengan muridnya, Imam Ahmad. Dan mereka baik-baik saja bahkan mereka saling mendo’akan di saat mereka berpisah. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berbeda dengan gurunya dalam banyak masalah akan tetapi hubungan mereka tetap baik bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Semenjak aku kenal dengan guruku Imam Syafi’i maka aku tidak melaksanakan sholat 2 rokaat kecuali aku mendo’akan beliau.” Lihat, itulah keindahan mereka biarpun berbeda pendapat. Bukan menghujat,menggunjing dan seterusnya.
7. Bagaimana agar fenomen lahirnya banyak gerakan/ormas/mazhab bisa justru memperkuat umat?
Jawab :
Kembali kepada apa yang kami sampaikan tadi, bahwa di saat perbedaan itu berangkat dari hawa nafsu bukan dari kerinduan untuk mencari kebenaran, kemudian setelah itu dalam menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut bukan dengan mendiskusikan kepada ahlinya, akan tetapi justru dengan memprovokasi orang awam, mengklaim dirinya yang paling benar kemudian setelah itu buru-buru menyesatkan orang yang berbeda di mimbar masjid maka perbedaan akan semakin rancu. Agar perbedaan menjadi bermakna adalah denganmencontoh pendahulu-pendahulu,Ulama kita. Perbedaan adalah saling mengokohkan dan saling melengkapi. Kadang kita menemukan kemudahan di dalam Madzhab Imam Malik yang tidak ada di dalam Madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya, sehingga dengan perbedaan itu akan mempermudah banyak hal di dalam kita menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Dan Alhamdulillah semua para Ulama itu kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rosulillah SAW.
8. Fenomen pasca orde baru semakin banyak kelompok terang-terangan menyebut diri sebagai ahlus sunnah wal jamaah. Bagaimana klaim-klaim itu sebenarnya menurut Buya?
Jawab :
Mengklaim dirinya Ahlusunnah wal jama’ah bukan saja setelah / pasca orde baru. Dari dulu sudah sangat jelas dan sudah biasa kita mendengar istilah Ahlusunnah wal jama’ah. Kemudian muncul di akhir-akhir ini sekelompok orang yang mengatakan diri mereka adalah Ahlusunnah wal jama’ah kemudian dengan serta merta mengatakan kaum muslimin bahkan mayoritas kaum muslimin di Indonesia yang dahulu memang sudah mengatakan Ahlusunnah wal jama’ah dikatakan bukan Ahlusunnah wal jama’ah. Ini adalah problem orang zaman sekarang ini. Dan ini adalah benih-benih permusuhan, perpecahan dan itu akan menjadi semakin runcing sehingga perbedaan itu tidak menjadi rahmat lagi.
9. Saya pernah baca ringkasan buku Syaikh Ahmad Sallam dalam Ma Ana ‘Alaihi wa Ashhhabi. Definisi ahlus sunnah waljamaah itu luas dan mencakup banyak kelompok, kecuali Syiah. Apa pendapat Anda?
Jawab :
Syekh Ahmad Salam berusaha untuk mendefinisikan Ahlusunnah wal jama’ah kemudian setelah itu memilah-milah mana yang bukan Ahlusunnah wal jama’ah. Semoga AllohSWT memberikan pahala kepada beliau karena niat baiknya. Akan tetapi beliau telah melakukan satu kesalahan besar di saat mengeluarkan beberapa kelompok dan pendekar-pendekar Ahlusunnah waljama’ah dari kelompok Ahlusunnah wal jama’ah. Ini adalah sangat membahayakan persatuan ummat Islam, yaitu di saat Syeikh Ahmad Salam mengatakan bahwa : Termasuk aliran-aliran yang menyimpang, yang keluar dari Ahlusunnah wal jama’ah adalah Asya’iroh. Bahkanini digolongkan kelompok aqlaniyyin, kelompok yang hanya mengedepankan akal, dan ini dianggap sebagai sesat. Ini adalah ungkapan yang sangat berbahaya dari Syekh Ahmad Salam. Jikaditinjau dari sisi ini maka kitab ini sangat membahayakan. Kalau Asya’iroh itu dianggap sesat, dan Asya’iroh menjerumuskan, maka Ulama-ulama Asya’iroh adalah sesat. Lalu siapa yang akan kita jadikan panutan? Contoh Imam Suyuthi, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, mereka adalah Ulama-Ulama Asya’iroh. Jika mereka kita anggap sesat bagaimana dengan Kitab Fathul Bari, Riyadus Sholihin, Syarah Sohih Muslim dan yang lain-lainnya? Semoga Alloh mengampuni saya dan mengampuni Syekh Ahmad Salam dan memberikan pahala kepada beliau karena jerih payahnya.
10. Jadi bagaimana menempatkan definisi itu secara tepat?
Jawab :
Nah untukmenempatkan definisi yang tepat adalah sebenarnya sangat sederhana. Dengan nama judul buku itu saja sebenarnya sudah sangat jelas “Ma Ana ‘Alaihi wa Ashhhabi” . Artinya semua umat Islam yang masih mengagungkan sahabat Nabi SAW adalah Ahli sunnah wal jama’ah. Bukan termasuk lebih khusus lagi adalah Asya’iroh. Dan sebetulnya ini adalah perlu sebuah diskusi khusus. Baik, kemudian adapun masalah Syiah yang dibahas tadi memang betul kalau di saat Syekh Ahmad Salam mengeluarkan Syiah dari Ahlusunnahwal jama’ah memang itu sudah jelas. Bahkan memang bukan saja perlu dikeluarkan,memang mereka tidak mau dianggap sebagai Ahlusunnahwal jama’ah. Mereka sesat dan menyesatkan. Bahkan pemikiran-pemikiran mereka membahayakan, bahkan banyak pemikiran-pemikiran mereka yang menjadikan seseorang jika meyakini pemikiran tersebut akan keluar dari Islam.
11. Ada pendapat yang mengatakan Syiah semakin kuat karena sesama ahlus sunnah wal jamah saling melemahkan. Bagaimana menurut Anda terhadap pernyataan ini?
Jawab :
Betul. Syiah semakin kuat karena Ahlusunnah saling melemahkan. Dan saling melemahkannya itu adalaha karena fatwa-fatwa yang muncul seperti yang dikatakan Syeikh Ahmad Salam. Dan termasuk fatwa dan cetusan yang mengeluarkan Asya’iroh dari Ahlusunnah waljamaah. Sebab mayoritas Ahlusunnah wal jama’ah di Indonesia adalah Asya’iroh. Jadi betul pernyataan itu.
12. Belakangan ini juga gencar isu wahabi. Apa pendapat Buya?
Jawab :
Masalah isu Wahabi. Wahabi adalah dinisbatkan kepada Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah baru sekali di abad ke 11 Hijriyah. Artinya beliau adalah orang akhir zaman. Sebelum beliau sudah ada Ahlusunnah wal jamaah. Artinya kalau ingin kembali kepada manhaj Ahlusunnah wal jama’ah dengan kembali kepada para A’immah Madzhab Arba’ah. Yang dilanjutkan setelahnya oleh Imam-Imam besar seperti Imam Ghozali, Imam Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqolani, Imam Suyuthi dan lain-lain. Kita bisa lihat apa aqidah mereka. Jadi hendaknya kita melanjutkan pemikiran-pemikiran mereka.
13. Hingga sekarang penggunaan istilah wahabi itu rawan, karena faktanya makna itu menjadi biasa?
Jawab :
Wahabi itu rawan. Betul. Rawan karena apa? Memang dari orang yang mereka itu mengikuti Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berusaha untuk memurnikan aqidah, memilah mana Ahlusunnah dan mana yang bukan Ahlusunnah. Karena terlalu berlebihan sehingga Ahlusunnah yang seharusnya menjadi kawan pun akhirnya dijadikan musuh dianggap bid’ah, sesat, bahkan keluar dari Islam. Jadi ini yang harus dicermati. Wacana dan kabar baik untuk ummat ini dengan munculnya sebuah media Islami yang mencoba mengklarifikasi permasalahan.
14. Bagaimana agar penggunaan istilah itu tidak menjadi saling tuduh dan ujungnya timbul konflik?
Jawab :
Sederhana sebetulnya. Agar orang tidak dituduh harus menjelaskan dengan sejelas-jelasnya. Bukan fitnah. Kita bisa duduk bersama. Apa sih permasalahannya? Kenapakita harus mengkafirkan orang tanpa bertanya terlebih dahulu? Kan bisaduduk bersama. Sekarang yang terjadi : Di musholla ini ada orang membid’ahkan si A, di masjid ini ada orang membid’ahkan si B, semuanya saling membid’ahkan, salingmenyesatkan. Kenapa tidak duduk bersama dahulu kemudian setelah itu dijelaskan permasalahannya? Setelah itu akan selesai tidak ada masalah. Jadi permasalahan kita adalah saling tuduh-menuduh dan itu adalah melemahkan ummat islam.
15. Beberapa kalangan Islam ada yang mempertanyakan soal: 1. Tawasul, 2. Kirim Doa, 3. Tahlil dan Yasin, dengan anggapan bid’ah. Bagaimana pandangan Buya?
Jawab :
Nah ini diantaranya permasalahan-permasalahan yang sebetulnya sangat sederhana dan mudah untuk dicerna dan difahamkan bagi orang yang mau faham. Akan tetapi seolah-olah menjadi permasalahan yang sangat pelik, sangat susah, sehingga setelah merasa susah disusul dengan tuduhan bid’ah sesat, syirik lalu mengklaim dirinya yang paling benar.
a) Kalau Tawassul itu sangat sederhana. Tawassul ada 2. Tawasul dengan doa dan doa dengan tawasul.
1. Tawasul dengan doa : Saya datang kepada orang ‘alim untuk mendo’akan saya. Nabi SAW juga pernah minta do’a kepada Sayyidina ‘Umar saat mau haji.
2. Do’a dengan tawasul, yang maknanya adalah : Meminta kepada Alloh dengan membawa sesuatu yang dimuliakan oleh Alloh, yang diagungkan oleh Alloh, dan ini diajarkan oleh Rosulullah sendiri, seperti hadits riwayat Imam Bukhori : Orang memohon kepada Alloh dengan membawa amal sholeh. Tidak cukup hanya dengan amal sholeh, orang sholeh pun bisa dibawa. Sehingga kita meminta kepada Alloh dengan membawa orang-orang yang dimuliakan oleh Alloh SWT. Seperti orang berdo’a membawa Rosulullah SAW dalam hadits Sayyidina Utsman Ibn Hunaif.
Inilah tawassul yang selama ini dilakukan oleh pelaku-pelakunya. Dan akan menjadi salah itu jika dimaknai beda. Tawassul dikatakan minta kepada mayyit, menyembah mayyit,beribadah kepada mayyit, itu semua adalah fitnah. Hendaknya dalam segala permasalahan kita bertanya kepada yang bersangkutan.
b) Kirim do’a. Kirim do’a sangat jelas, kita dianjurkan mengirim do’a. Apa yang dipermasalahkan dalam kirim do’a?
c) Tahlil. Tahlil itu masuk ke dalam pembahasan yang dibahas oleh Ulama terdahulu dengan istilah Ihdauts Tsawab. Menghadiahkan pahala. Ulama sepakat tentang kebolehan Ihdauts Tsawab. Hanya perbedaan diantara mereka nyampai atau tidak nyampai. Bukan boleh atau tidak boleh. Sebagian mengatakan nyampai, ada juga yang mengatakan tidak nyampai. Dan selesai masalah ini dibahas oleh ulama terdahulu dan mereka tidak saling membid’ahkan. Untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan ini kami siap demi kepentingan umat agar tidak saling tuduh, agar tidak saling caci, agar tidak saling membid’ahkan. Wallohu a’lambis showab. BUYA YAHYA
Jawab:
Perbedaan ormas, harokah dan madzhab seharusnya di maknai sebagai perbedaan wadah untukmenghimpun para pejuang-pejuang Islam seperti adanya bermacam-macam lembaga pendidikan agama dan pesantren. Jika yang di perjuangkan benar-benar Islam tanpa dicampuri kepentingan pribadi atau ormas dan pesantren maka perlahan pergerakan dan perjuangan tidak akan merugikan kaum muslimin. Biarpun pesantren jika yang dikedepankan kepentingan sang kiai dan keluarganya maka perjuangannyapun akan berubah menjadi perjuangan bukan untuk Islam. Disinilah awal permasalahan hingga muncul kedengkian, persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan. Begitu juga kisahnya tentang ormas dan harokah .
2. Menurut Buya perkembangannya makin bagus atau menurun? Bisa dijelaskan?
Jawab;
Di era reformasi ini bersama diumbarnya demokrasi maka semakin rancuh perjuangan ormas dan harokah. Sementara yang harus kita kedepankan adalah syuro. Contoh pemilihan bupati atau wakil rakyat. Bagaimana peran ormas? Siapa calon-calon yang didukung oleh ormas? Apakah dengan kriteria orang-orang yang bakal mampu memimpin atau hanya sekedar yang punya uang yang bakal bisa memberi rupiah ke ormas tersebut? Kami tidak bicara partai tapi ormas. Memang secara langsung sebagian ormas tidak melakukan dukungan kepada calon pemimpin yang bersangkutan akan tetapi munculnya tokoh-tokoh dari ormas sesaat dengan partai ini, sesaat dengan yang lainnya hanya karena mengejar jabatan ini menandakan fungsi ormas tidak berguna lagi bahkan bisa menjadi tunggangan para calon tersebut.
3. Bukankah konflik antara pemikiran dan mazhab (sebut saja seperti NU dan Muhammadiyah) tidak sekeras diawal-awal tahun 80-an? Berarti itu pertanda perkembangannya cukup bagus?
Jawab;
Konflik NU-MUHAMMADIYAH seharusnya tidak boleh ada karena keduanya adalah wadah untuk fastabiqul khoirot seperti yang kami sampaikan. Akan tetapi kenyataannya ada jarak antara keduanya, dan kalau kita amati bukan masalah perjuangannya akan tetapi lebih ke arah beberapa pemikiran yang berbeda antara kedua ormas lalu tidak disikapi sebagai sesuatu perbedaan tidak boleh saling menghujat. Nah redanya konflik NU-MD sebagai ormas saat ini memang terasa reda. Akan tetapi kita harus cermat, redanya konflik ini bukan karena kedua ormas sudah saling memahami perbedaan yang harus dimaklumi. Akan tetapi karena menajamnya konflik yang dulu ada antara NU-MD diangkat oleh sekelompok yang tidak menggunakan baju ormas lagi. Dan pertentangan mereka sangat parah dan lebih parah, saling membid'ahkan dan mengkafirkan. Sampai ada di antara mereka tidak mau saling berjabat tangan.
4. Bagaimana agar perbedaan seperti ini menjadi rahmat? Bagaimana caranya?
Jawab:
Kita harus kembali mencontoh perbedaan yang terjadi pada para Ulama terdahulu
5. Bagaimana perbedaan seperti inidi kalangan ulama salaf? Bisakah memberi contohnya?
Jawab :
Perbedaan di kalangan para Ulama salaf tidak akan menjadikan mereka bemusuhan, karena mereka menyikapi perbedaan tersebut dengan hati yang rindu kebenaran. Setelah mereka menata hati mereka, baru mereka memasuki langkah yang selanjutnya yaitu mendiskusikan permasalahan mereka tersebut di kalangan mereka sendiri, tanpa melibatkan orang awam atau memprovokasi orang awam untuk menjadi pendukungnya. Dan permasalahan kita saat ini adalah sebagian Ustadz sempit pandang lalu berperan seperti para Mujtahidin sehingga menemukan sebuah kebenaran dalam masalah khilafiyah lalu mengklaim dirinya yang paling benar kemudian menuduh oran lain dengan tuduhan sesat, bid’ah bahkan syirik. Kemudian lebih dari itu mereka melibatkan orang-orang awam di dalam perbedaan pendapat. Dan akhirnya semakin rancuhlah pemasalahan.
- Apakah fenomena perbedaan mazhab di jaman salafus shalih seperti sekeras sekarang ini?
Jawab :
Tadi sudah kami jelaskan, perbedaan di kalangan ulama salaf saat ini tidak ada kekerasan dalam berbeda pendapat. Imam Malik berbeda dengan muridnya, Imam Syafi’i. Imam Syafi’i berbeda dengan muridnya, Imam Ahmad. Dan mereka baik-baik saja bahkan mereka saling mendo’akan di saat mereka berpisah. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berbeda dengan gurunya dalam banyak masalah akan tetapi hubungan mereka tetap baik bahkan Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Semenjak aku kenal dengan guruku Imam Syafi’i maka aku tidak melaksanakan sholat 2 rokaat kecuali aku mendo’akan beliau.” Lihat, itulah keindahan mereka biarpun berbeda pendapat. Bukan menghujat,menggunjing dan seterusnya.
7. Bagaimana agar fenomen lahirnya banyak gerakan/ormas/mazhab bisa justru memperkuat umat?
Jawab :
Kembali kepada apa yang kami sampaikan tadi, bahwa di saat perbedaan itu berangkat dari hawa nafsu bukan dari kerinduan untuk mencari kebenaran, kemudian setelah itu dalam menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut bukan dengan mendiskusikan kepada ahlinya, akan tetapi justru dengan memprovokasi orang awam, mengklaim dirinya yang paling benar kemudian setelah itu buru-buru menyesatkan orang yang berbeda di mimbar masjid maka perbedaan akan semakin rancu. Agar perbedaan menjadi bermakna adalah denganmencontoh pendahulu-pendahulu,Ulama kita. Perbedaan adalah saling mengokohkan dan saling melengkapi. Kadang kita menemukan kemudahan di dalam Madzhab Imam Malik yang tidak ada di dalam Madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya, sehingga dengan perbedaan itu akan mempermudah banyak hal di dalam kita menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Dan Alhamdulillah semua para Ulama itu kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rosulillah SAW.
8. Fenomen pasca orde baru semakin banyak kelompok terang-terangan menyebut diri sebagai ahlus sunnah wal jamaah. Bagaimana klaim-klaim itu sebenarnya menurut Buya?
Jawab :
Mengklaim dirinya Ahlusunnah wal jama’ah bukan saja setelah / pasca orde baru. Dari dulu sudah sangat jelas dan sudah biasa kita mendengar istilah Ahlusunnah wal jama’ah. Kemudian muncul di akhir-akhir ini sekelompok orang yang mengatakan diri mereka adalah Ahlusunnah wal jama’ah kemudian dengan serta merta mengatakan kaum muslimin bahkan mayoritas kaum muslimin di Indonesia yang dahulu memang sudah mengatakan Ahlusunnah wal jama’ah dikatakan bukan Ahlusunnah wal jama’ah. Ini adalah problem orang zaman sekarang ini. Dan ini adalah benih-benih permusuhan, perpecahan dan itu akan menjadi semakin runcing sehingga perbedaan itu tidak menjadi rahmat lagi.
9. Saya pernah baca ringkasan buku Syaikh Ahmad Sallam dalam Ma Ana ‘Alaihi wa Ashhhabi. Definisi ahlus sunnah waljamaah itu luas dan mencakup banyak kelompok, kecuali Syiah. Apa pendapat Anda?
Jawab :
Syekh Ahmad Salam berusaha untuk mendefinisikan Ahlusunnah wal jama’ah kemudian setelah itu memilah-milah mana yang bukan Ahlusunnah wal jama’ah. Semoga AllohSWT memberikan pahala kepada beliau karena niat baiknya. Akan tetapi beliau telah melakukan satu kesalahan besar di saat mengeluarkan beberapa kelompok dan pendekar-pendekar Ahlusunnah waljama’ah dari kelompok Ahlusunnah wal jama’ah. Ini adalah sangat membahayakan persatuan ummat Islam, yaitu di saat Syeikh Ahmad Salam mengatakan bahwa : Termasuk aliran-aliran yang menyimpang, yang keluar dari Ahlusunnah wal jama’ah adalah Asya’iroh. Bahkanini digolongkan kelompok aqlaniyyin, kelompok yang hanya mengedepankan akal, dan ini dianggap sebagai sesat. Ini adalah ungkapan yang sangat berbahaya dari Syekh Ahmad Salam. Jikaditinjau dari sisi ini maka kitab ini sangat membahayakan. Kalau Asya’iroh itu dianggap sesat, dan Asya’iroh menjerumuskan, maka Ulama-ulama Asya’iroh adalah sesat. Lalu siapa yang akan kita jadikan panutan? Contoh Imam Suyuthi, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, mereka adalah Ulama-Ulama Asya’iroh. Jika mereka kita anggap sesat bagaimana dengan Kitab Fathul Bari, Riyadus Sholihin, Syarah Sohih Muslim dan yang lain-lainnya? Semoga Alloh mengampuni saya dan mengampuni Syekh Ahmad Salam dan memberikan pahala kepada beliau karena jerih payahnya.
10. Jadi bagaimana menempatkan definisi itu secara tepat?
Jawab :
Nah untukmenempatkan definisi yang tepat adalah sebenarnya sangat sederhana. Dengan nama judul buku itu saja sebenarnya sudah sangat jelas “Ma Ana ‘Alaihi wa Ashhhabi” . Artinya semua umat Islam yang masih mengagungkan sahabat Nabi SAW adalah Ahli sunnah wal jama’ah. Bukan termasuk lebih khusus lagi adalah Asya’iroh. Dan sebetulnya ini adalah perlu sebuah diskusi khusus. Baik, kemudian adapun masalah Syiah yang dibahas tadi memang betul kalau di saat Syekh Ahmad Salam mengeluarkan Syiah dari Ahlusunnahwal jama’ah memang itu sudah jelas. Bahkan memang bukan saja perlu dikeluarkan,memang mereka tidak mau dianggap sebagai Ahlusunnahwal jama’ah. Mereka sesat dan menyesatkan. Bahkan pemikiran-pemikiran mereka membahayakan, bahkan banyak pemikiran-pemikiran mereka yang menjadikan seseorang jika meyakini pemikiran tersebut akan keluar dari Islam.
11. Ada pendapat yang mengatakan Syiah semakin kuat karena sesama ahlus sunnah wal jamah saling melemahkan. Bagaimana menurut Anda terhadap pernyataan ini?
Jawab :
Betul. Syiah semakin kuat karena Ahlusunnah saling melemahkan. Dan saling melemahkannya itu adalaha karena fatwa-fatwa yang muncul seperti yang dikatakan Syeikh Ahmad Salam. Dan termasuk fatwa dan cetusan yang mengeluarkan Asya’iroh dari Ahlusunnah waljamaah. Sebab mayoritas Ahlusunnah wal jama’ah di Indonesia adalah Asya’iroh. Jadi betul pernyataan itu.
12. Belakangan ini juga gencar isu wahabi. Apa pendapat Buya?
Jawab :
Masalah isu Wahabi. Wahabi adalah dinisbatkan kepada Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah baru sekali di abad ke 11 Hijriyah. Artinya beliau adalah orang akhir zaman. Sebelum beliau sudah ada Ahlusunnah wal jamaah. Artinya kalau ingin kembali kepada manhaj Ahlusunnah wal jama’ah dengan kembali kepada para A’immah Madzhab Arba’ah. Yang dilanjutkan setelahnya oleh Imam-Imam besar seperti Imam Ghozali, Imam Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqolani, Imam Suyuthi dan lain-lain. Kita bisa lihat apa aqidah mereka. Jadi hendaknya kita melanjutkan pemikiran-pemikiran mereka.
13. Hingga sekarang penggunaan istilah wahabi itu rawan, karena faktanya makna itu menjadi biasa?
Jawab :
Wahabi itu rawan. Betul. Rawan karena apa? Memang dari orang yang mereka itu mengikuti Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berusaha untuk memurnikan aqidah, memilah mana Ahlusunnah dan mana yang bukan Ahlusunnah. Karena terlalu berlebihan sehingga Ahlusunnah yang seharusnya menjadi kawan pun akhirnya dijadikan musuh dianggap bid’ah, sesat, bahkan keluar dari Islam. Jadi ini yang harus dicermati. Wacana dan kabar baik untuk ummat ini dengan munculnya sebuah media Islami yang mencoba mengklarifikasi permasalahan.
14. Bagaimana agar penggunaan istilah itu tidak menjadi saling tuduh dan ujungnya timbul konflik?
Jawab :
Sederhana sebetulnya. Agar orang tidak dituduh harus menjelaskan dengan sejelas-jelasnya. Bukan fitnah. Kita bisa duduk bersama. Apa sih permasalahannya? Kenapakita harus mengkafirkan orang tanpa bertanya terlebih dahulu? Kan bisaduduk bersama. Sekarang yang terjadi : Di musholla ini ada orang membid’ahkan si A, di masjid ini ada orang membid’ahkan si B, semuanya saling membid’ahkan, salingmenyesatkan. Kenapa tidak duduk bersama dahulu kemudian setelah itu dijelaskan permasalahannya? Setelah itu akan selesai tidak ada masalah. Jadi permasalahan kita adalah saling tuduh-menuduh dan itu adalah melemahkan ummat islam.
15. Beberapa kalangan Islam ada yang mempertanyakan soal: 1. Tawasul, 2. Kirim Doa, 3. Tahlil dan Yasin, dengan anggapan bid’ah. Bagaimana pandangan Buya?
Jawab :
Nah ini diantaranya permasalahan-permasalahan yang sebetulnya sangat sederhana dan mudah untuk dicerna dan difahamkan bagi orang yang mau faham. Akan tetapi seolah-olah menjadi permasalahan yang sangat pelik, sangat susah, sehingga setelah merasa susah disusul dengan tuduhan bid’ah sesat, syirik lalu mengklaim dirinya yang paling benar.
a) Kalau Tawassul itu sangat sederhana. Tawassul ada 2. Tawasul dengan doa dan doa dengan tawasul.
1. Tawasul dengan doa : Saya datang kepada orang ‘alim untuk mendo’akan saya. Nabi SAW juga pernah minta do’a kepada Sayyidina ‘Umar saat mau haji.
2. Do’a dengan tawasul, yang maknanya adalah : Meminta kepada Alloh dengan membawa sesuatu yang dimuliakan oleh Alloh, yang diagungkan oleh Alloh, dan ini diajarkan oleh Rosulullah sendiri, seperti hadits riwayat Imam Bukhori : Orang memohon kepada Alloh dengan membawa amal sholeh. Tidak cukup hanya dengan amal sholeh, orang sholeh pun bisa dibawa. Sehingga kita meminta kepada Alloh dengan membawa orang-orang yang dimuliakan oleh Alloh SWT. Seperti orang berdo’a membawa Rosulullah SAW dalam hadits Sayyidina Utsman Ibn Hunaif.
Inilah tawassul yang selama ini dilakukan oleh pelaku-pelakunya. Dan akan menjadi salah itu jika dimaknai beda. Tawassul dikatakan minta kepada mayyit, menyembah mayyit,beribadah kepada mayyit, itu semua adalah fitnah. Hendaknya dalam segala permasalahan kita bertanya kepada yang bersangkutan.
b) Kirim do’a. Kirim do’a sangat jelas, kita dianjurkan mengirim do’a. Apa yang dipermasalahkan dalam kirim do’a?
c) Tahlil. Tahlil itu masuk ke dalam pembahasan yang dibahas oleh Ulama terdahulu dengan istilah Ihdauts Tsawab. Menghadiahkan pahala. Ulama sepakat tentang kebolehan Ihdauts Tsawab. Hanya perbedaan diantara mereka nyampai atau tidak nyampai. Bukan boleh atau tidak boleh. Sebagian mengatakan nyampai, ada juga yang mengatakan tidak nyampai. Dan selesai masalah ini dibahas oleh ulama terdahulu dan mereka tidak saling membid’ahkan. Untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan ini kami siap demi kepentingan umat agar tidak saling tuduh, agar tidak saling caci, agar tidak saling membid’ahkan. Wallohu a’lambis showab. BUYA YAHYA
Subscribe to:
Posts (Atom)