Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hurmati dan semoga di muliakan Allah.
Saya ingin menanykan bagaimana cara mengelola (menghitung & menyalurkan) zakat yang benar bagi panitia zakat.
Di
tahun-tahun sebelumnya di kampung saya penyaluran zakat fitrah d
bagikan pada fakir miskin, imam dan bilal masjid, para ustadz, pengurus"
masjid yang sudah diketahui bahwa mereka orang" mampu dan sisanya
ditaruh di masjid (paling banyak). Khusus fakir miskin, tiap RT terdapat
kurang lebih 5-7 fakir miskin, dan itu hanya mendapat jatah 1 kantong
plastik beras tiap orang. Sebenarnya pembagian dan perbandingannya
berapa Buya kalau yang terdata (berhak menerima zakat) di kampung cuma
fakir miskin plus Amil tersebut, dan bagaimana caranya merubah tradisi
yang sudah ada secara bijaksana. Terima kasih
Wa'alaikum Salam WR. WB.
Dan
di sinilah orang sering salah mengartikan Fi Sabilillah sebagai Fi
Sabilil Birri yaitu jalan kebaikan dan mohon maaf kita ini berbicara
soal haknya orang faqir.Mari kita keluarkan hawa nafsu kita yang punya
pondok sadari dengan hatinya bahwa pondok tidak berhak menerima zakat
begitu juga yang ustadz sadari dengan hatinya bahwa ustadz itu tidak
berhak menerima zakat, yang punya yayasan sadari bahwa yayasan anda
tidak berhak menerima zakat, dan yang lagi membangun masgid sadari bahwa
masjid tidak berhak menerima zakat. Mari kita mencari sanjungan Allah
dengan mematuhi syariatnya. keluarkan kepentingan pribadi, yang
membangun masjid bias jadi hanya ingin berhasil sebagai panitia panitia
pembangunan tahun ini. inilah kepentingan pribadi yang terselubung,yang
membangun pondok bias jadi ambisinya adalah untuk memegahkan bangunan
pondok untuk bias di sanjung manusia, ini adalah kepentingan pribadi ,
hanya dilihat ingin berhasil sehingga tidak peduli dari mana mengambil
barang itu.
Kita harus jujur, memang kita menala’ah kitab berkenaan
dengan haknya faqir miskin, kalau tadi kita bicara masalah beras diganti
uang adalah masalah sederhana yang penting mengeluarkan tapi sekarang
masalah menyampaikan zakat yang salah, urusan haknya orang harus ketat
tidak boleh megambil pendapat lemah kalau menggunakan pendapat lemah ini
akan kacau, tapi kalau urusan ibadah seperti hal yang membatalkan
wudhu’ ini adalah masalah yang sederhana tetapi urusan haknya manusia
harus ketat jangan seenaknya apalagi berpendapat menurut manajemen
ekonomi kita pakainya manajemen ilahi buakn manajemen ekonomi yaitu
bagaimana Allah menjelaskan sesungguhnya sedekah (zakat) hanya diberikan
ke 8 golongan saja.
Dan Fi sabilillah dari fatwa Nabi Muhammad,
sahabat Nabi, para tabi’in, dan Imam madzhab yang 4 fi sabillah adalah
orang yang berjihad di jalan Allah yaitu di medan perang, 4 madzhab
semuanya sepakat tentang Fi Sabilillah, dan mereka tentu lebih tahu dari
kita tentang Rasulullah .
Kalau kita di Indonesia yang bermadzhab
Syafi’I mungkin kalau kembali kepada Imam Syafi’I langsung terlalu jauh
coba kita lihat di kitab-kitab yang biasa di kampong-kampung mulai dari
Hasyiyah Baijuri, I’anatut Taholibin, Syarah minhaj , Tuhfah, kemudian
Nihayatul Muhtaj, Mughni Muhtaj kemudian ada lagi karangannya Imam
Ghozali Al-Basith dan Al-Wasith dan masih banyak lagi sampai Imam
Syafi’I ra semuanya mengatakan bahwasannya Fi Sabillah di sini adalah
orang yang berperang di jalan Allah.
Maka kita harus hati-hati jangan
sampai kebawa omongan sebagian orang yang tanpa tahqiq dan diseleksi
dulu dari mana sumbernya yang mengatakan Fi Sabilillah itu adalah yan
gpenting jalan kebaikan di mana saja boleh bahkan diumumkan, memang FI
Sabililah itu maknanya adalah luas, orang haji disebutFi Sabilillah,
bahkan di dalam hadits Nbai disebutkan bahwa orang yang yang keluar
mencari nafkah adalah sama dengan berjihad Fi Sabilillah, akan tetapi
Ulama’ lebih tahu tentang maksud Rasulullah di dalam ayat tersebut
bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yan berjihad di jalan Allah dan
perang di medan laga tidak boleh dijadikan umum ke tempat yang lain
kalau dijadikan umum maka FI Sabililla bisa menjadi Fi Sabilil Khoirat,
FI Sabilil birri sehingga memperkenankan memberikan zakat ke masjid
inikan jalan kebaikan egitu juga ke madrasah ke kiayi atau ustadz karena
tiap hari jihad terus dan ini tidak ada semuanya dan katanya di
Indonesia ini kita hidup perlu jihad bagaimana dengan ulama’ terdahulu
di zaman kemenangan dan kehancuran lebih membutuhkan jihad akan tetapi
fatwa dari ulama’-ulama’ terdahulu tetap tidak berubah walaupun di zaman
ke jayaannya islam dan di saat runtuh juga fatwanya tetap sama dan
musuh Allah ada pada zaman itu dengnan bermacam-macam Ghozwatul Fikri
(prang pikiran) juga ada pada zaman itu tapi tida pernah ada fatwa
masalah zakat ini berubah Fi Sabillah diperlebar sehinga yan penting
jihad di jalan Allah sehinga ustadz juga mungkin bisa dapat madrasah,
masjid pun begitu Pondok pesantren kan jihad semuanya kalau ini
dilebarkan orang menikah juga dikatakan Fi Sabilillah orang haji juga Fi
Sabilillah kalau Fi SAbilillah diperluas semacam ini di dalam masalah
zakat terus orang faqir dikasih apa?
Jadi makna makna إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُققَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ .
Jangan
tergiur dengan pendapatnya yang katanya dari Qoffal As-Sasy dari
madzhab syafi’i, coba dicek kembali memang ada pendapat yang sangat
lemah oleh yaitu pendapat Imam Razi di dalam tafsir Ahkamul Qur’an
beliau berkata Imam Qoffal Assasy mengatakan ada sebagian ulama’ Fiqih
yang memperkenankan zakat fi sabillah itu sebagai fi sabilil khair dan
ini belum diketahui Ulama’ siapa yang memperkenankan, dan ini bukan
fatwanya Imam Qoffal As-Sasy yang digembor-gemborkan oleh ustadz-ustadz
coba dicek kembali ini perkataannya siapa? Ini bukan pendapatnya Qoffal
As-Sasy.
Permasalahannya kita perlu keinshafan yaitu podok tidak
boleh menerima zakat begitu juga masjid, madrasah, ustadz atau kiayi
(kecuali ustadz atau kiayi tersebut melarat atau punya hutang) dan ini
perlu kejujuran karena ini adalah amanat di hadapan Allah SWT dan kita
akan dituntut oleh orang faqir.
Kadang fatwa semacam ini muncul di
Negara yang memang sudah ma’mur gak ada orang faqir seandainya fatwa itu
boleh dianggap bulkan di Indonesia akan tetapi di Negara yang sudah
kaya semua penduduknya sehingga bingung zakatnya mau diarahkan kemana,
akan tetapi ini di Negara kita Indonesia yang masih banyak orang faqir,
bagaimana kita bisa membesarkan masjid dengan mengambil uang zakat?
Takutlah kepada Allah SWT kita perlu cek dari kajian ilmiyah Ulama’ mana
yang memperkenankan hal tersebut, ada yang menukil dari Imam Hasan
Bashri dan ini perlu ditahqiq lagi mana penukilannya? Apakah Imam
Syafi’I tidak tahu itu semuanya, apakah ulama’ lain tidak tahu itu
semuanya, dan ada lagi katanya menukil dari Imam Sufyab Ats-Tsauri mana
nukilannya? Kita perlu penukilan yang benar dansemuanya ilmu sudah
dijelaskan oleh para Ulama’ Ijma’ ulama’ kata Ibnu Ubairoh dalam Madzhab
Imam Ahmad Bin Hambal mengatakan bahwasannya sudah merupakan Ijma’
begitu juga Imam malik mengatakan Ijma’ gak ada khilafiyah di sini
bahwasannya Fi Sabilillah itu adalah peperangan di jalan Allah begitu
juga Imam Syafi’I sependapat makna FI Sabilillah adalah perang di jalan
Allah bukan orang-orang yang berjuang hanya menjadi pengajar dan lain
sebagainya kalau begitu uang zakat akan habis semuanya karena mencari
nafkah juag Fi Sabilillah, begitu juga yang mau nikah yang mau haji
semuanya Fi Sabilillah akan tetapi tidak boleh mengambil zakat.
Memang
ada pendapat dari Ulama’ akhir zaman akan tetapi kalau dijejer dengan
ulama’ yang terdahulu tidak ada apa-apanya, dan fatwa Ulama’ akhir zaman
yan memberkenankan memberikan zaat ke masjid, madrasah dan lain-lainnya
untuk rumah sakit, akan tetapi dari Ulama’ terdahulu tidak ada yang
beda pendapat tentang Fi Sabilillah ini dan ini menurut Imam Malik, dan
siapakah Imam Malik itu yaitu Ulama’ yang paling ahli di dalam Hadits
dan kitabnya Muwattha’ paling shohihnya hadits sebelum adanya Imam
Bukhori, dan beliau adalah orang yang paling paham dan ngerti tentang
Hadits Nabi SAW dan begitu juga Imam Abu Hanifah tetap semuanay sepakat
bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yang jihad di jalan Allah yang
berperang fisik di medan laga dan ini dikhususkan oleh para ulama’ yaitu
yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan yangsudah mendapatkan
gaji tidak boleh, dan itupun masih dibatasi agar tidak diobral begitu
saja karena masih ada hanya orang faqir.
Dan masih banyak dari hadits
yaitu di antaranya adalah : “Zakat itu diambil dari orang kaya dan
dikembalikan ke orang miskin”. Bahkan Nabi Muhammad juga menjelaskan
tidak boleh sedekah ini (zakat) diberikan kepada orang kaya kecuali 3
yaitu:
1. Orang yang berperang di jalan Allah
2. Orang kaya yang
dikasih sama tetangganya yang melarat, misal ada tetangga kiayi yang
melarat lalu mendapatkan zakat akan tetapi dia sayang kepada kiayi
tersebut lalu memberikan sebagian hasil dari zakatnya kepada kiayi
tersebut, dan ini berarti kiayi tersebut sudah menerima uang tadi sudah
bukan dalam bentuk zakat lagi karena sudah menjadi miliknya si faqir
3. Membeli zakat, yaitu zakat yang sudah ada pada si faqir karena kita menginginkannya lalu kita beli.
Jadi
tidak ada karena saya adalah kiayi lalu mengambil zakat seenaknya,
Kiayi baru boleh menerima zakat kalau kiayi tersebut faqir atau miskin
atau punya hutang bukan karena kekiyaiannya akan tetapi karena
kemiskinannya atau karena punya hutang, dan ini adalah kesalahan yang
sudah umum kalau tidak diluruskan berbahaya, dan ini adalh pendapat para
ulama’ dari masa ke masa tidak ada yang berubah karena setelah kita cek
dari kmitab kecil samapi ke kitab yang besar semuanya sama, terus
kenapa ini kok ada yang salah? Barang kali kurang tahqiq itu saja
bukannya kita meremehkan ulama’ tanah air akan tetapi ini adalah
tanggung jawab di hadapan Allah dan Rasulnya bagaimana ini haknya orang
faqir dan harus disampaikan, suka tidak suka ini adalah kebenaran yang
kami yakini dan terserah anda memilih ini adalah amanah di hadapan Allah
SWT dan ini adalah kesalahan yang berulang-ulang dan ini terjadi di
tempat kami sendiri soalnya banyak orang yang dating kepada kami lalu
berkata ini zakat untuk ustadz dan ini zakat untuk pondok, lalu kami
jawab kami dan pondok tidak berhak menerima zakat, karena salah
menyalurkanzakat sehingga orang-orang kaya tidak berinfaq sunnah karena
sudah merasa membangun pondok/masjid dengan zakatnya lupa bahwasannya
ada pekerjaan sunnah lagi dan kesalahan ini telah berulang-ulang padahal
kita sudah mengumandangkannay sekitar 4 tahun yang lalu dan masih terus
ada yang salah, berarti kita harus semakin lebih menjelasjkan kepada
masyarakat.
Dan jangan salah kaprah karena ada yang memindah pendapat
dari kami bahwasannya kiayi tidak boleh mengumpulkan zakat, kalau
mengumpulkan zakat boleh kalau menerima (untuk dirinya sendiri) itu yang
tidak boleh, kalau kiayi mengumpulkan zakat itu memang lebih baik
karena kiayi lebih tahu cara penyalurannya dan di mana saja tempat yang
membutuhkan mungkin ada juga di sana jama’ah yang sakit, kalau kiayi
menjadi wakil dalam membagikan zakat boleh siapa yang bilang tidak
boleh? Kiayi tidka boleh menerima zakat kalaupun mau menerima itu karena
kefaqirannya bukan kekiyaiannya, kalau kiayinya kaya punya mobil, sawah
dll kalau menerima zakat jelas haram karena ini adalah hartanya
faqir-msikin.
Dan jujur saja kalau kiayi duduk sama faqir msikin yang
menang tentu kiayinya karena orang lebih hormat kepada kiayi, kalau ada
orang punya zakat satu juta di kanannya ada orang faqir sedangkan di
kirinya ada kiayi tentu yang dipilih adalah kiayi karena sama-sama boleh
menurut pemahamannya padahal kiayi tidak boleh menerima zakat dan yang
berhak adalah si faqir nah inilah yang harus dijelaskan dan ini memang
pahit akan tetapi kita menghadap kepada Allah dan memohon Yaa Allah
berikanlah keinshafan kepada diri kami semuanya, sehingga nati tidak ada
lagi zakat diberikan kepada masjid dan sebutkan di depan orang semua
bahwasannya masjid tidak menerima zakat tolong masjid mau roboh dibantu
dengan infaq yang sunnah , o…bakal jadi besok karena ada permasalahan
sacara psikologi, kalau sudah merasa membantu masjid dengan uang
zakatnya orang kayapun membantu akan malas,kenapa? Karena kan sudah
dibantu dengan zakat, masjid kan sudah dapat banyak zakat katanya,
padahal tidak tahu hitungannya kayaknya banyak soalnyakan orang sini
banyak orang kaya coba kalau zakatnya dikumpulkan semua kan jadi banyak,
padahal gak pada zakat kan? Jadi seolah-olah dia bayar zakat jadi dia
malas untuk berinfaq dan sedekah yang sunnah ini karena bertentangan
dengan syariat Nabi Muhammad SAW.
Inilah yang harus dijelaskan,
makanya perlu apa yang namanya kajian ilmiyah tidak cukup kita kalau
masalah sensitive seperti ini haknya orang dengan menggunakan pendapat
yang lemah, dan mohon maaf memang kita sering menggunakan pendapat yang
lemah seperti di dalam masalah haid , bersuci, dan yang lainnya kita
ambil pendapat yang lemah tidak masalah karena itu hanya urusan dengan
Allah begitu juag urusan batal membatalkan wudhu’ akan gtetapi haknya
faqir miskin jangan sampai menggunakan pendapat yang lemah.
Anehnya
urusan zakat mengambil pendapat yang lemah akan tetapi masalah menukar
zakat fitrah dengan uang tidak mau, anehnya dalam madzhab ini terlalu
keras mengatakan harus pada madzhab syafi’I sampai pakai helah kaiyinya
punya beras nanti yang zakat beli, jadi beli beras dulu ke kiayinya baru
bayar zakatnya, seolah-olah beli beras tapi mengasihkan uang, kenapa?
Biar saya tetap kukuh dengan madzhab syafi’I dan tidak apa-apa bagus.
Akan
tetapi penyalurannya iniloh yang lebih penting, mau langsung uang saja
boleh langsung syah kok menurut masdzhabnya Imam Abu Hanifah dan ini
pemndapat ulama’ besar yang diakui di dunia akan tetapi iniloh masalah
memberikan zakat kepada yang tidak berhak yaitu memberikan zakat ke
masjid, madrasah, kiayi/ustadz, rumah sakit ini tidak ada kecuali fatwa
akhir zaman.
Sampai ada orang yang berkata : itu kepentingan siapa?
Coba diunakan untuk percetakan buku tentang islam diambilkan dari uang
zakat, rumah sakit dari uang zakat, terus kalau giliran orang melarat
masuk rumah sakit disuruh bayar atau tidak? Masih tetapo suruh bayar
sungguh aneh, mana ini manfaatnya buat faqir miskin? Buku-bbuku agama
dicetak dari uang zakat akan tetapi orang faqir masih tetap bayar? Nanti
akan dibagi gratis! Akan tetapi orang kaya ngambil juga, ini bermasalah
karena ini memang bukan jalurnya, jadi pelik urusan ini selesaikan
dengan cara yang bena, kalau miliknya orang faqir kasihkan.
Kalau
ingin membangun rumah sakit atau sebagainya hubungi orang-orang kaya,
kalau orang menganggap bahwasannya kita perlu jihad pemikiran seperti
membuat TV dan sebagainya memang ini jihad akan tetapi akankah kita
ambil dari uang zakat? Tentunya akan habis dan orang faqir tidak akan
mendapat bagian.
Kalau memang kiat menganggap ini adalah jihad
membujat TV islami, radio islami membuat media islami semuanya adalah
jihad untuk memerangi pemikirang-pemikiran yang kafir berarti sudah
menjadi kewajiban semuanya jangan diambilkan dari uang zakat, anda
kumpulkan dari sedekah semuanya jangan memakai uangnya orang faqir,
pakai uangnya orang kaya untuk membangun TV, rumah sakit dll , memang
kita harus berfikir sejenak masak kita membangun rumah sakit dengan
uangnya orang faqir, sekali lagi tidak, kami mohon anda para pengumpul
zakat untuk menyalurkan zakat yang benar, dan ini harus ditegaskan, jadi
jangan sampai urusan uangnya orang ini memakai pendapat yang lemah,
jangan ada yang mengatakan ini ada fatwanya ulama’ akhir zaman sebut
saja Syeihk Yusuf Qardhawi yang memperkenankan, dan memang beliau adalah
seorang Alim besar, tapi kenapa kita mengambil pendapat beliau dalam
ururusan uang ini? Kenapa kita tidak mengambil fatwa beliau yang lainnya
dalam masalah ibadah yang beliau juga ngentengin, sesaat berkata tidak
bias diambil fatwanya syeikh Yusuf Qardhawi karena orangnya ngentengin,
tapi kenapa urusan zakat kita seneng negmbil pendapatnya?
Jujur kata
guru kami Habib Hasan Baharun kalau kamu ingin mengeluarkan fatwa
keluarlah dari hawa nafsumu dari kepentingan pribadimu, kepentingan
pribadi itu ingin mendapatkan uang atau ingin mendapatkan nama atau
ingin yayasannya paling berhasil atau pengumpulan zakat ini adalah
pengumpulan paling berhasil se Indonesia? Ini hanya bangga-bangan di
dunia saja, keluarkan dari kepentingan pribadi engakau akan bias
mengeluarkan fatwanya ulama’ yang paling benar, kalau masih ada
kepentingan tidak akan bisa, anda yang punya pondok keluarkan pondok
anda dari kepentingan fatwa anda, anda yang kiayi keluarkan kekiyaian
anda baru anda mengeluarkan fatwa kalau ada kepentingan nanti inikan
kepentingan saya sayakan kiayi rugi dong, mengambil pendapat lemah tidak
boleh di dalam haknya orang lain ini, apa lagi ini bukan pendapat
lemahnya orang dulu pendapatnya ulama’ akhir zaman kalau misalnya ada
ulama’ terdahulu berpendapat demikian sebagai contoh umapanya Imam Abu
Hanifah berbeda denagn jumhur ulama’ mungkin masih bisa, tetapi setelah
kita timbang ternyata maslahahnya dari pada diberikan ke masjid atau
madrasah ternyata lebih manfaat ke orang faqir miskin, apa lagi Ulama’
besar 4 madzhab, tabi’in tidak ada yang berpendapat memperkenankannya
dan para sahabatpun tidak juag dan sudah menjadi ijma’ bahwasannya zakat
tidak boelh diberiakn kemana-mana kecuali Fi Sabilillah ini adalah
orang-orang yang berperang di jalan Allah dengan perang fisik dan mereka
tidak mendapatkan gaji dari pemerintah , ini saja barang kali yang
hanya bisa kami sampaikan jangn sampai kita mengambil haknya orang lain
ini sangat berat tanggung jawabnya kelak di hadapan Allah SWT, jangan
sampai kita itu menggunakan ilmu hanya dengan dasar katanya, fatwa fiqih
semacam ini tidak boleh langsung diserap mentah-mentah harus
benar-benar ditahqiq baru setelah itu dikeluarkan dalam bentuk fatwa
yang kuat berdasarkan pendapatnya para ulama’ dan sekali lagi ini bukan
pendapat kami akan tetapi pendapat para ulama’ besar, semoga Allah
member kiat keinshafan karena di depan kiat masih ada alam barzah dan
ada hisab serat masih ada surge dan neraka jadi kita harus jujur di
dalam hal ini.
Dan sunnah zakat itu dikumpulkan pada sebuah amil
zakat pemerintah yang memang benar cara pengelolaan dan penyalurannya,
akan tetapi kalau kurang benar maka lebih baik berikan langsung saja ke
yang berhak tidak usah dikumpulkan, apa lagi ada indikasi penyaluran
yang tidak benar dan adanya penundaan berarti dalam hal ini dia tidak
adil biarpun dia paling bagus seluruh dunia sujudnya luar biasa dan kiat
tidak boleh menyrahkan zakat ke Amil tersebut bahkan sebagian ulama’
mengatakan haram kalau anda tahu yang dititipi zakat itu tidak benar dan
seolah-olah anda belum bayar zakat dan ini sekarang perlu dicek
kembali, akan tetapi ini adalah amanat kalau anda pejabat pemerintah
jangan sampai mengambil barangnya faqir miskin, kalau anda ingin
membayar zakat anda harus tahu kemana akan diarahkan zakat tersebut, nah
kalau anda sudah tahu bahwa amilzakat tersebut salah dalam
menyalurkannya maka dosa anda bertumpuk-tumpuk kalau masih membayar
zakat ke amil teresbut, soalnya yang pertama zakat anda tidak syah, lalu
anda membantu amil tersebut melakukan maksiat karena
memberikan/menggunakan kepada yang bukan haknya alias mengambil haknya
oran glain dalam hal ini adalah faqir miskin, dan kalau ada ulama’ mau
diberi zakat bukan karena ulama’nya akan tetapi kefaqirannya, dan tolong
jujur seorang yang kaya yang katanya cintra ulama’ akankah memebrikan
ulama’ dengan uang zakat yang dikatakan oleh nabi saw sebagai kotoran
harta, kalau anda cinta ke guru anda ambilkan dari harta yang paling
bersih bukan dari uang zakat.
Wallahu A'lam bish-Showab.
BUYA YAHYA