Histats

Wednesday, 10 September 2014

AMALAN SUNNAH YANG BISA DILAKUKAN DI MALAM NISHFU SYA'BAN

Qoidahnya adalah semua amalan yang bisa dilakukan di luar bulan Sya’ban adalah sangat sunnah untuk dilakukan di malam Nishfu Sya’ban.

1. Memperbanyak sholat sunnah di antaranya :
a) Sholat Hajat 2 rakaat, niatnya adalah :

اُصَلِّي سُنَّةً لِقَضَاءِ الحْاَجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat Hajat dua rakaat karena Alloh ta`ala."

b) Sholat Istikharah 2 rakaat, niatnya adalah:

اُصَلِّي سُنَّةَ اْلاِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat Istikhoroh dua rakaat karena Alloh ta`ala."

c) Sholat Witir 3 rakaat dengan 2 salam. Sholat witir ini dianjurkan dikerjakan sebagai penutup sholat sunnah.

a. Salam yang pertama dengan dua rakaat niatnya:
أُصَلِّي سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat witir dua rakaat karena Alloh ta`ala."
b. Salam yang kedua dengan satu rakaat niatnya adalah:
أُصَلِّي سُنَّةَ اْلِوتْرِ رَكْعَةً لِلَّهِ تَعَالَى
Atau
أُصَلِّي رَكْعَةَ الْوِتْرِ لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat witir satu rakaat karena Alloh ta`ala."

Bagi yang mempunyai kesempatan bisa melkukan sholat witir sampai 11 roka’at

d) Sholat Tasbih
Sholat tasbih adalah sholat yang diajarkan Rasululah SAW kepada paman beliau Sayyidina Abbas Ra, agar mendapatkan pengampunan dari Alloh SWT.

Sholat tasbih ini dilakukan empat roka’at dengan 300 kali (tiga ratus) tasbih dan bisa dilakukan dengan dua rakaat-dua rakaat (dua salam). Caranya :
Niatnya adalah :

أُصَلِّي سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Sholat ini dilakukan sebagaimana sholat biasa hanya ditambahkan bacaan tasbih,

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهْ وَاللهُ أَكْبَرْ

a. 15 kali sebelum membaca al-fatihah
b. 10 kali setelah membaca surat sebelum ruku'
c. 10 kali di saat ruku`
d. 10 kali di saat i`tidal
e. 10 kali di saat sujud yang pertama
f. 10 kali di saat duduk di antara dua sujud
g. 10 kali di saat sujud yang kedua

Ada sebagian yang meletakkan tasbih a (yaitu 15 kali) di b (setelah membaca surat sebelum ruku’) dan tasbih c (10 kali) dipindah ke saat duduk setelah sujud yang ke-dua.

Maka genaplah 75 tasbih dalam satu raka'at, 150 tasbih dalam dua raka'at dan 300 tasbih dalam empat raka'at. Kalau tidak bisa dilakukan setiap hari maka hendaknya dilakukan setiap minggu, kalau tidak bisa dilakukan setiap minggu maka hendaknya dilakukan setiap bulan, kalau tidak bisa dilakukan setiap bulan, maka hendaknya dilakukan setiap tahun, kalau tidak bisa jangan sampai tidak melakukannya sepanjang umurnya. Yang penting jangan sampai tidak dilakukan sepanjang umurnya

Keterangan :

Untuk pembacaan tasbih yang 15 kali sebelum membaca fatihah, bisa ditiadakan dan dipindah setelah sujud kedua, sebelum berdiri atau sebelum tasyahud.

2. Memperbanyak membaca Istighfar
3. Memperbanyak membaca Sholawat
4. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
5. Memperbanyak membaca Dzikir
6. Memperbanyak berdo’a dengan do’a sebebas-bebasnya
7. Bersedekah baik dalam bentuk uang, sandang dan pangan ataupun makanan yang siap dihidangkan.
8. Silaturahmi
Wallahu a'lam bisshowab. BUYA YAHYA

RAMADHAN YANG DI RINDUKAN

Tak terasa kita sudah berada di hadapan bulan agung dan mulia. Bulan yang dirindukan kedatangannya oleh para kekasih Allah SWT. Dan hanya kekasih Allah-lah yang merindukan bulan mulia ini.

Yang tidak pernah merindukannya tidak akan pernah merasa perlu untuk menyambutnya. Yang tidak rindu untuk menyambutnya tidak akan bisa memuliakannya. Dan yang tidak memuliakannya tidak akan dimuliakan oleh Allah SWT.

Jangan ada yang tertinggal di antara kita di bulan suci Ramadhan dari rombongan orang-orang pilihan Allah SWT. Jangan tunda esok hari, akan tetapi sekarang dan saat inilah waktunya kita untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan. Mengatur waktu kegiatan yang akan kita laksanakan di hari-hari Ramadhan. Kapan kita bekerja dan kapan kita beribadah. Jadwal harus kita buat atas dasar kerinduan kepada Allah SWT.

Mari kita sadari bahwa bulan ramadhan ini adalah bulan mulia bulan Allah SWT melipat-gandakan pahala amal kebaikan yang kita lakukan. Yang tidak menyadari kedatangan dan kemuliaan bulan Ramadhan ia akan keluar dari Ramadhan seperti orang yang tidak pernah memasuki bulan Ramadhan. Tidak mendapatkan pengampunan dan kemuliaan dari Allah SWT. Itulah orang-orang celaka yang pernah disebutkan oleh Rasululloh SAW.

Dan disaat kita sudah memasuki bulan Ramadan nanti, senatiasa hadirkanlah kemuliaan Ramadhan di hati kita dalam segala aktivitas kita. Kita perbanyak untuk bisa beri’tikaf di masjid. Jika kita tergolong orang yang sibuk dengan pekerjaan dipasar atau di kantor. Jadikanlah sepanjang kita di dalam tugas pekerjaan tersebut senantiasa dalam dzikir kepada Allah SWT.

Hal lain yang harus kita persiapkan untuk menyambut ramadhan adalah persiapan hati yang lapang kepada sesama. Lebih khusus adalah kepada orang tua, suami, istri, kerabat dekat dan tetangga. Kelapangan dada itu adalah kunci untuk mewujudkan keindahan kita dalam beribadah dibulan Ramadhan. Adanya rasa saling mencintai karena Allah SWT baik itu antara suami istri, tetangga atau yang lainnya. Hal ini akan mempermudah untuk melakukan amal baik bersama dalam kebersamaan.

Kedengkian hanya akan menghadirkan gunjingan dan kebencian yang akan menjadikan hidup ini tidak nyaman. Lapar dan dahaga di siang hari bulan Ramadhan akan semakin terasa berat jika dibarengi dengan hati yang saling membenci dan permusuhan.

Alangkah tepatnya jika bulan ramadhan kita jadikan bulan untuk memulai segala keindahan dan mengakhiri segala kebencian dan permusuhan.
Wallahu a'lam bishshowab. BUYA YAHYA

YANG TERKUTUK DI BULAN RAMADHAN

Suatu ketika Rasulullah SAW naik ke atas mimbar kemudian beliau mengucapkan kalimat “ amin… “ yang pertama. Kemudian mengucapkan kalimat “ amin…” yang kedua. Kemudian mengucapkan kalimat “amin..” yang ketiga. Setelah selesai berkhutbah para sahabat Nabi SAW bertanya tentang “amin..” yang diucapkan oleh Rasul. SAW : “Siapa yang berdoa dan didoakan sehingga Rasulullah mengamininya?”

Kemudian Nabi SAW menjawab bahwa beliau kedatangan malaikat Jibril, dan malaikat Jibril mengatakan : “ Semoga akan masuk neraka dan terkutuk seseorang yang sempat menemui kedua orang tuanya akan tetapi tidak sempat untuk mengabdi dan memuliakannya..” Menjadi terkutuk dan masuk neraka karena orang tua adalah lahan pengampunan dari Allah SWT, maka yang tidak mengabdi kepada orang tua sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

“Amin..” yang kedua adalah orang yang mendengar nama Nabi SAW disebutkan akan tetapi tidak mengucapkan sholawat kepada beliau. Maka orang tersebut adalah orang yang terkutuk. Karena sholawat kepada Nabi SAW adalah pintu yang amat lebar untuk mendapatkan syafa’at Nabi SAW. Kemudian “amin..” yang ketiga adalah orang yang dido’akan oleh malikat Jibril sebagai orang yang terkutuk karena orang tersebut sempat menemui bulan Romadhon dan ia keluar dari bulan Romadhon ternyata do’anya belum diampuni oleh Allah SWT. Sebab bulan Romadhon adalah bulan pengampunan, bulan rahmat keridhoan Allah SWT. Akan tetapi di bulan Romadon tidak berusaha untuk meningkatkan kualiatas ibadahnya dan tidak ada usaha untuk mengurangi kemaksiatan.

. Rasulullah saat itu bercerita tentang sesuatu yang akan terjadi di masa-masa mendatang akan adanya orang celaka dan terkutuk di bulan suci Ramadhan. Yaitu orang yang tidak pernah peduli dengan bulan mulia ini. Sebelum Ramadhan tidak ada semangat untuk menyambutnya dan disaat Ramadhan tiba tidak bersyukur akan nikmat kesempatan bisa masuk bulan ramadhan ini. Sehingga amal baik pun tidak segera ditingkatkan dan maksiat pun tidak berusaha untuk di kurangi.

Disebutkan juga oleh para Ulama bahwa tanda orang yang akan mati dalam kemuliaan iman (khusnul khotimah) adalah orang yang berusaha untuk membuat perubahan dalam dirinya di dalam bulan suci Ramadhan agar menjadi lebih baik dari sebelum Ramadhan. Dan tanda orang yang akan mati dalam keadaan celaka (su’ul khotimah) adalah orang yang di saat Ramadhan tiba tidak menghargai bulan mulia ini. Tidak ada upaya untuk menigkatkan amal baik di bulan Ramadhan. Segala kemaksiatan yang dilakukan di luar Ramadhan dengan mudahnya ia lakukan di saat berada di bulan suci Ramadhan.

Selagi ada kesempatan di bulan Ramadhan ini mari kita berusaha agar tidak tergolong sebagai orang yang celaka, terkutuk dan su’ul khotimah. Kita tingkatkan ibadah kita. Berjuang menjauhi kemaksiatan serta menjauhi kedhzoliman kepada sesama dengan bersabar melawan hawa nafsu yang senantiasa mengajak kepada kekejian.
Sebelum terlambat, umur ada batasnya dan nafas sudah ada jatahnya. Belum tentu kita bisa menemui Ramadhan di tahun depan. Dengan memohon kepada Allah SWT semoga Allah memberi kepada kita umur panjang dalam ketaatan serta sehat wal’afiat hingga bisa bertemu Ramadhan yang akan datang. Mari kita isi Ramadhan ini dengan renungan akan dosa-dosa kita kepada Allah, dosa pada sesama. Sekaligus berusaha memohon ampun kepada Allah dan kepada sesama. Serta kita tingkatkan ibadah kita dan menjalin keindahan dengan sesama.
Wallahu a'lam bishshowab. BUYA YAHYA

KEMULIAAN WANITA

Nabi kita Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : “ layakhluwanna rojulun bimro'atin illaa wa ma’ahaa dzu mahromin wa laa tusaafirul mar’atu illaa ma'a dzii mahromin…. “ (HR. Imam Muslim RA). Yang artinya adalah ” Tidak diperkenankan seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali harus ada yang ke-tiga yaitu mahrom (saudara dari wanita tersebut atau saudara dari laki-laki tersebut) “ wa laa tusaafirul mar’atu illaa ma’aa dzii mahromin “ (Dan juga tidak bepergian seorang wanita kecuali ditemani dengan orang yang mahrom dengan wanita tersebut). Mahrom baik itu orang tua, saudara atau siapapun yang tidak diperkenankan nikah dengannya.

Apa yang bisa kita pahami dari hadits ini? Hadits ini menunjukkan bahwa begitu mulyanya seorang wanita. Tidak diperkenankan wanita duduk dengan laki-laki begitu saja tanpa ditemani. Karena apa? Wanita harus dijaga jangan sampai wanita itu ternodai, wanita dibohongi, wanita dinistakan dan dihinakan. Dan begitu juga seorang wanita, lihat! Disaat hendak berpergian Rasulullah melarang untuk berpergian tanpa ditemani oleh mahrom oleh saudara bapak, atau anaknya. Kenapa? karena wanita harus dimulyakan dan bentuk kemulyaan ini kadang dipandang picik oleh para wanita itu sendiri.

Padahal alangkah indahnya jika seorang wanita keluar ditemani suaminya. Alangkah indahnya jika seorang wanita keluar ditemani orang tuanya, bukan jalan sendiri. Akan tetapi kadang mata hati wanita-wanita itu ditutup sehingga lebih bangga kalau dia keluar sendiri. Coba kalau kita perhatikan mulai dari dia naik kenderaan sampai turun disaat dia sendirian, ia capek, ngangkat tas sendiri, beli tiket, tiket sendiri. Mau menginginkan sesuatu bingung, dia pergi sendiri. Akan tetapi jika didampingi oleh mahromnya, oleh saudaranya, oleh orang tuanya atau oleh suaminya, maka ketahuilah dia akan begitu mulya. Ngangkat tas suami yang ngangkat, jalan ke tempat duduk dihantarkan, mau beli sesuatu suami yang beli maka sesungguhnya Islam adalah sangat memuliakan wanita.

Maka dari itu adik-adik puteriku yang kami cintai jangan anda berduaan dengan laki-laki kecuali dia adalah suamimu atau kecuali dia itu adalah orang tuamu atau orang yang mahrom dengan anda. Karena apa? Kemulyaan anda yang harus dijaga, Rasullullah yang menjaga sebelum diri anda maka anda pun juga harus tahu kemulyaan diri anda dan juga disaat anda hendak kepergian jangan sampai anda lupa dan lalai bahwa Nabi Muhammad telah memperhatikan anda. Agar anda terhormat di jalan, maka anda pun harus menghormati diri anda sendiri. Jangan bepergian kecuali anda ditemani orang-orang yang halal dengan anda dari suami anda atau orang tua anda atau anak anda atau adik anda. Maka itu adalah kemulyaan yang sesungguhnya jika anda mematuhi apa yang disabdakan oleh Nabi SAW. Ini dari kami buat adik-adik kami adik-adik putri kami yang kami cintai.
Wallahu a’lam bis showab. BUYA YAHYA

Rasa Malu

Sahabatku, Nabi kita Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: ”alhayaa-u laa ya'tii illaa bikhoir" H.R. Imam Bukhori dan Muslim. Malu tidak akan ada, kecuali akan mendatangkan kebaikan. Dan Imam Muslim juga meriwayatkan dangan kalimat "alhayaa-u kulluhu khoir" (Rasa malu itu semuanya adalah baik). Bahkan dalam riwayat lain, Nabi Muhammad menyebutkan bahwa "istahyuu minallahi haqqol hayaa" (Malulah engkau kepada Allah dengan malu yang sesungguhnya). Kemudian Sahabat Nabi menjawab: "Kami semua malu ya Rasulallah." Nabi Muhammad menjawab: "Belum, bukan itu. Akan tetapi, malu itu adalah orang yang menjaga lidahnya, yang menjaga matanya, yang menjaga perutnya, yang menjaga kemaluannya."

Jadi, rasa malu benar-benar disanjung dan dipuji oleh Allah SWT, oleh Rasulullah SAW. Dan itulah yang akan dicabut mula-mula dari sifat seorang mu'min muslim yang akan menjadikan orang tersebut menjadi mempunyai sifat-sifat kehinaan. Dan disaat rasa malu sudah tidak ada, maka kemuliaan itu pun sudah tidak ada lagi. Maka dari itu harus kita budayakan rasa malu. Dan malu ini bukan gengsi. Kalau gengsi itu sombong. Malu disini adalah malu melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT, malu kalau kita melanggar Allah SWT, malu kalau kita dilihat oleh Allah dalam keadaan kita melakukan sesuatu yang dimurkai oleh Allah SWT. Bukan disaat kita memakai baju jelek lalu malu, itu adalah malu yang terpuji, bukan! Akan tetapi malu yang sesungguhnya adalah lidah kita mengucapkan apa? Akankah yang kita ucapkan diridhoi oleh Allah? Mata kita melihat apa? Yang masuk ke perut kita itu darimana? Asal uang? Asal rizki? Atau kita pilah-pilah? Dan yang menjaga kemaluannya, syahwatnya, masuknya.

Maka itulah orang-orang yang akan disanjung oleh Allah, disanjung oleh Rasulullah SAW sebagai orang yang tersimpulkan, terkumpulkan di dalamnya adalah segala kebaikan. Mari kita budayakan rasa malu. Yaitu malu melakukan kemaksiatan kepada Alloh SWT. Wallahu a’lam bis showab. BUYA YAHYA

ADAKAH TARAWEH YANG BID'AH ?

Yang mula-mula harus kita ketahui bahwa Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan Dan jangan sampai ada yang berkata bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3 rokaat saja.
Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW. Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Taraweh adalah 20 rokaat.
Maka yang sungguh harus diperhatikan dan dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya dalam Shalat Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh 20 rokaat adalah Bid’ah.
Maka dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
Dan setelah ini semua, kita tidak usah bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Sebagaimana Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.

Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya.
Wallahu a’lam bishshowa. BUYA YAHYA

ZAKAT FITRAH DAN PENYALURAN ZAKAT

Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hurmati dan semoga di muliakan Allah.
Saya ingin menanykan bagaimana cara mengelola (menghitung & menyalurkan) zakat yang benar bagi panitia zakat.
Di tahun-tahun sebelumnya di kampung saya penyaluran zakat fitrah d bagikan pada fakir miskin, imam dan bilal masjid, para ustadz, pengurus" masjid yang sudah diketahui bahwa mereka orang" mampu dan sisanya ditaruh di masjid (paling banyak). Khusus fakir miskin, tiap RT terdapat kurang lebih 5-7 fakir miskin, dan itu hanya mendapat jatah 1 kantong plastik beras tiap orang. Sebenarnya pembagian dan perbandingannya berapa Buya kalau yang terdata (berhak menerima zakat) di kampung cuma fakir miskin plus Amil tersebut, dan bagaimana caranya merubah tradisi yang sudah ada secara bijaksana. Terima kasih

Wa'alaikum Salam WR. WB.
Dan di sinilah orang sering salah mengartikan Fi Sabilillah sebagai Fi Sabilil Birri yaitu jalan kebaikan dan mohon maaf kita ini berbicara soal haknya orang faqir.Mari kita keluarkan hawa nafsu kita yang punya pondok sadari dengan hatinya bahwa pondok tidak berhak menerima zakat begitu juga yang ustadz sadari dengan hatinya bahwa ustadz itu tidak berhak menerima zakat, yang punya yayasan sadari bahwa yayasan anda tidak berhak menerima zakat, dan yang lagi membangun masgid sadari bahwa masjid tidak berhak menerima zakat. Mari kita mencari sanjungan Allah dengan mematuhi syariatnya. keluarkan kepentingan pribadi, yang membangun masjid bias jadi hanya ingin berhasil sebagai panitia panitia pembangunan tahun ini. inilah kepentingan pribadi yang terselubung,yang membangun pondok bias jadi ambisinya adalah untuk memegahkan bangunan pondok untuk bias di sanjung manusia, ini adalah kepentingan pribadi , hanya dilihat ingin berhasil sehingga tidak peduli dari mana mengambil barang itu.
Kita harus jujur, memang kita menala’ah kitab berkenaan dengan haknya faqir miskin, kalau tadi kita bicara masalah beras diganti uang adalah masalah sederhana yang penting mengeluarkan tapi sekarang masalah menyampaikan zakat yang salah, urusan haknya orang harus ketat tidak boleh megambil pendapat lemah kalau menggunakan pendapat lemah ini akan kacau, tapi kalau urusan ibadah seperti hal yang membatalkan wudhu’ ini adalah masalah yang sederhana tetapi urusan haknya manusia harus ketat jangan seenaknya apalagi berpendapat menurut manajemen ekonomi kita pakainya manajemen ilahi buakn manajemen ekonomi yaitu bagaimana Allah menjelaskan sesungguhnya sedekah (zakat) hanya diberikan ke 8 golongan saja.
Dan Fi sabilillah dari fatwa Nabi Muhammad, sahabat Nabi, para tabi’in, dan Imam madzhab yang 4 fi sabillah adalah orang yang berjihad di jalan Allah yaitu di medan perang, 4 madzhab semuanya sepakat tentang Fi Sabilillah, dan mereka tentu lebih tahu dari kita tentang Rasulullah .
Kalau kita di Indonesia yang bermadzhab Syafi’I mungkin kalau kembali kepada Imam Syafi’I langsung terlalu jauh coba kita lihat di kitab-kitab yang biasa di kampong-kampung mulai dari Hasyiyah Baijuri, I’anatut Taholibin, Syarah minhaj , Tuhfah, kemudian Nihayatul Muhtaj, Mughni Muhtaj kemudian ada lagi karangannya Imam Ghozali Al-Basith dan Al-Wasith dan masih banyak lagi sampai Imam Syafi’I ra semuanya mengatakan bahwasannya Fi Sabillah di sini adalah orang yang berperang di jalan Allah.
Maka kita harus hati-hati jangan sampai kebawa omongan sebagian orang yang tanpa tahqiq dan diseleksi dulu dari mana sumbernya yang mengatakan Fi Sabilillah itu adalah yan gpenting jalan kebaikan di mana saja boleh bahkan diumumkan, memang FI Sabililah itu maknanya adalah luas, orang haji disebutFi Sabilillah, bahkan di dalam hadits Nbai disebutkan bahwa orang yang yang keluar mencari nafkah adalah sama dengan berjihad Fi Sabilillah, akan tetapi Ulama’ lebih tahu tentang maksud Rasulullah di dalam ayat tersebut bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yan berjihad di jalan Allah dan perang di medan laga tidak boleh dijadikan umum ke tempat yang lain kalau dijadikan umum maka FI Sabililla bisa menjadi Fi Sabilil Khoirat, FI Sabilil birri sehingga memperkenankan memberikan zakat ke masjid inikan jalan kebaikan egitu juga ke madrasah ke kiayi atau ustadz karena tiap hari jihad terus dan ini tidak ada semuanya dan katanya di Indonesia ini kita hidup perlu jihad bagaimana dengan ulama’ terdahulu di zaman kemenangan dan kehancuran lebih membutuhkan jihad akan tetapi fatwa dari ulama’-ulama’ terdahulu tetap tidak berubah walaupun di zaman ke jayaannya islam dan di saat runtuh juga fatwanya tetap sama dan musuh Allah ada pada zaman itu dengnan bermacam-macam Ghozwatul Fikri (prang pikiran) juga ada pada zaman itu tapi tida pernah ada fatwa masalah zakat ini berubah Fi Sabillah diperlebar sehinga yan penting jihad di jalan Allah sehinga ustadz juga mungkin bisa dapat madrasah, masjid pun begitu Pondok pesantren kan jihad semuanya kalau ini dilebarkan orang menikah juga dikatakan Fi Sabilillah orang haji juga Fi Sabilillah kalau Fi SAbilillah diperluas semacam ini di dalam masalah zakat terus orang faqir dikasih apa?
Jadi makna makna إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُققَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ .
Jangan tergiur dengan pendapatnya yang katanya dari Qoffal As-Sasy dari madzhab syafi’i, coba dicek kembali memang ada pendapat yang sangat lemah oleh yaitu pendapat Imam Razi di dalam tafsir Ahkamul Qur’an beliau berkata Imam Qoffal Assasy mengatakan ada sebagian ulama’ Fiqih yang memperkenankan zakat fi sabillah itu sebagai fi sabilil khair dan ini belum diketahui Ulama’ siapa yang memperkenankan, dan ini bukan fatwanya Imam Qoffal As-Sasy yang digembor-gemborkan oleh ustadz-ustadz coba dicek kembali ini perkataannya siapa? Ini bukan pendapatnya Qoffal As-Sasy.
Permasalahannya kita perlu keinshafan yaitu podok tidak boleh menerima zakat begitu juga masjid, madrasah, ustadz atau kiayi (kecuali ustadz atau kiayi tersebut melarat atau punya hutang) dan ini perlu kejujuran karena ini adalah amanat di hadapan Allah SWT dan kita akan dituntut oleh orang faqir.
Kadang fatwa semacam ini muncul di Negara yang memang sudah ma’mur gak ada orang faqir seandainya fatwa itu boleh dianggap bulkan di Indonesia akan tetapi di Negara yang sudah kaya semua penduduknya sehingga bingung zakatnya mau diarahkan kemana, akan tetapi ini di Negara kita Indonesia yang masih banyak orang faqir, bagaimana kita bisa membesarkan masjid dengan mengambil uang zakat? Takutlah kepada Allah SWT kita perlu cek dari kajian ilmiyah Ulama’ mana yang memperkenankan hal tersebut, ada yang menukil dari Imam Hasan Bashri dan ini perlu ditahqiq lagi mana penukilannya? Apakah Imam Syafi’I tidak tahu itu semuanya, apakah ulama’ lain tidak tahu itu semuanya, dan ada lagi katanya menukil dari Imam Sufyab Ats-Tsauri mana nukilannya? Kita perlu penukilan yang benar dansemuanya ilmu sudah dijelaskan oleh para Ulama’ Ijma’ ulama’ kata Ibnu Ubairoh dalam Madzhab Imam Ahmad Bin Hambal mengatakan bahwasannya sudah merupakan Ijma’ begitu juga Imam malik mengatakan Ijma’ gak ada khilafiyah di sini bahwasannya Fi Sabilillah itu adalah peperangan di jalan Allah begitu juga Imam Syafi’I sependapat makna FI Sabilillah adalah perang di jalan Allah bukan orang-orang yang berjuang hanya menjadi pengajar dan lain sebagainya kalau begitu uang zakat akan habis semuanya karena mencari nafkah juag Fi Sabilillah, begitu juga yang mau nikah yang mau haji semuanya Fi Sabilillah akan tetapi tidak boleh mengambil zakat.
Memang ada pendapat dari Ulama’ akhir zaman akan tetapi kalau dijejer dengan ulama’ yang terdahulu tidak ada apa-apanya, dan fatwa Ulama’ akhir zaman yan memberkenankan memberikan zaat ke masjid, madrasah dan lain-lainnya untuk rumah sakit, akan tetapi dari Ulama’ terdahulu tidak ada yang beda pendapat tentang Fi Sabilillah ini dan ini menurut Imam Malik, dan siapakah Imam Malik itu yaitu Ulama’ yang paling ahli di dalam Hadits dan kitabnya Muwattha’ paling shohihnya hadits sebelum adanya Imam Bukhori, dan beliau adalah orang yang paling paham dan ngerti tentang Hadits Nabi SAW dan begitu juga Imam Abu Hanifah tetap semuanay sepakat bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yang jihad di jalan Allah yang berperang fisik di medan laga dan ini dikhususkan oleh para ulama’ yaitu yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan yangsudah mendapatkan gaji tidak boleh, dan itupun masih dibatasi agar tidak diobral begitu saja karena masih ada hanya orang faqir.
Dan masih banyak dari hadits yaitu di antaranya adalah : “Zakat itu diambil dari orang kaya dan dikembalikan ke orang miskin”. Bahkan Nabi Muhammad juga menjelaskan tidak boleh sedekah ini (zakat) diberikan kepada orang kaya kecuali 3 yaitu:
1. Orang yang berperang di jalan Allah
2. Orang kaya yang dikasih sama tetangganya yang melarat, misal ada tetangga kiayi yang melarat lalu mendapatkan zakat akan tetapi dia sayang kepada kiayi tersebut lalu memberikan sebagian hasil dari zakatnya kepada kiayi tersebut, dan ini berarti kiayi tersebut sudah menerima uang tadi sudah bukan dalam bentuk zakat lagi karena sudah menjadi miliknya si faqir
3. Membeli zakat, yaitu zakat yang sudah ada pada si faqir karena kita menginginkannya lalu kita beli.
Jadi tidak ada karena saya adalah kiayi lalu mengambil zakat seenaknya, Kiayi baru boleh menerima zakat kalau kiayi tersebut faqir atau miskin atau punya hutang bukan karena kekiyaiannya akan tetapi karena kemiskinannya atau karena punya hutang, dan ini adalah kesalahan yang sudah umum kalau tidak diluruskan berbahaya, dan ini adalh pendapat para ulama’ dari masa ke masa tidak ada yang berubah karena setelah kita cek dari kmitab kecil samapi ke kitab yang besar semuanya sama, terus kenapa ini kok ada yang salah? Barang kali kurang tahqiq itu saja bukannya kita meremehkan ulama’ tanah air akan tetapi ini adalah tanggung jawab di hadapan Allah dan Rasulnya bagaimana ini haknya orang faqir dan harus disampaikan, suka tidak suka ini adalah kebenaran yang kami yakini dan terserah anda memilih ini adalah amanah di hadapan Allah SWT dan ini adalah kesalahan yang berulang-ulang dan ini terjadi di tempat kami sendiri soalnya banyak orang yang dating kepada kami lalu berkata ini zakat untuk ustadz dan ini zakat untuk pondok, lalu kami jawab kami dan pondok tidak berhak menerima zakat, karena salah menyalurkanzakat sehingga orang-orang kaya tidak berinfaq sunnah karena sudah merasa membangun pondok/masjid dengan zakatnya lupa bahwasannya ada pekerjaan sunnah lagi dan kesalahan ini telah berulang-ulang padahal kita sudah mengumandangkannay sekitar 4 tahun yang lalu dan masih terus ada yang salah, berarti kita harus semakin lebih menjelasjkan kepada masyarakat.
Dan jangan salah kaprah karena ada yang memindah pendapat dari kami bahwasannya kiayi tidak boleh mengumpulkan zakat, kalau mengumpulkan zakat boleh kalau menerima (untuk dirinya sendiri) itu yang tidak boleh, kalau kiayi mengumpulkan zakat itu memang lebih baik karena kiayi lebih tahu cara penyalurannya dan di mana saja tempat yang membutuhkan mungkin ada juga di sana jama’ah yang sakit, kalau kiayi menjadi wakil dalam membagikan zakat boleh siapa yang bilang tidak boleh? Kiayi tidka boleh menerima zakat kalaupun mau menerima itu karena kefaqirannya bukan kekiyaiannya, kalau kiayinya kaya punya mobil, sawah dll kalau menerima zakat jelas haram karena ini adalah hartanya faqir-msikin.
Dan jujur saja kalau kiayi duduk sama faqir msikin yang menang tentu kiayinya karena orang lebih hormat kepada kiayi, kalau ada orang punya zakat satu juta di kanannya ada orang faqir sedangkan di kirinya ada kiayi tentu yang dipilih adalah kiayi karena sama-sama boleh menurut pemahamannya padahal kiayi tidak boleh menerima zakat dan yang berhak adalah si faqir nah inilah yang harus dijelaskan dan ini memang pahit akan tetapi kita menghadap kepada Allah dan memohon Yaa Allah berikanlah keinshafan kepada diri kami semuanya, sehingga nati tidak ada lagi zakat diberikan kepada masjid dan sebutkan di depan orang semua bahwasannya masjid tidak menerima zakat tolong masjid mau roboh dibantu dengan infaq yang sunnah , o…bakal jadi besok karena ada permasalahan sacara psikologi, kalau sudah merasa membantu masjid dengan uang zakatnya orang kayapun membantu akan malas,kenapa? Karena kan sudah dibantu dengan zakat, masjid kan sudah dapat banyak zakat katanya, padahal tidak tahu hitungannya kayaknya banyak soalnyakan orang sini banyak orang kaya coba kalau zakatnya dikumpulkan semua kan jadi banyak, padahal gak pada zakat kan? Jadi seolah-olah dia bayar zakat jadi dia malas untuk berinfaq dan sedekah yang sunnah ini karena bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad SAW.
Inilah yang harus dijelaskan, makanya perlu apa yang namanya kajian ilmiyah tidak cukup kita kalau masalah sensitive seperti ini haknya orang dengan menggunakan pendapat yang lemah, dan mohon maaf memang kita sering menggunakan pendapat yang lemah seperti di dalam masalah haid , bersuci, dan yang lainnya kita ambil pendapat yang lemah tidak masalah karena itu hanya urusan dengan Allah begitu juag urusan batal membatalkan wudhu’ akan gtetapi haknya faqir miskin jangan sampai menggunakan pendapat yang lemah.
Anehnya urusan zakat mengambil pendapat yang lemah akan tetapi masalah menukar zakat fitrah dengan uang tidak mau, anehnya dalam madzhab ini terlalu keras mengatakan harus pada madzhab syafi’I sampai pakai helah kaiyinya punya beras nanti yang zakat beli, jadi beli beras dulu ke kiayinya baru bayar zakatnya, seolah-olah beli beras tapi mengasihkan uang, kenapa? Biar saya tetap kukuh dengan madzhab syafi’I dan tidak apa-apa bagus.
Akan tetapi penyalurannya iniloh yang lebih penting, mau langsung uang saja boleh langsung syah kok menurut masdzhabnya Imam Abu Hanifah dan ini pemndapat ulama’ besar yang diakui di dunia akan tetapi iniloh masalah memberikan zakat kepada yang tidak berhak yaitu memberikan zakat ke masjid, madrasah, kiayi/ustadz, rumah sakit ini tidak ada kecuali fatwa akhir zaman.
Sampai ada orang yang berkata : itu kepentingan siapa? Coba diunakan untuk percetakan buku tentang islam diambilkan dari uang zakat, rumah sakit dari uang zakat, terus kalau giliran orang melarat masuk rumah sakit disuruh bayar atau tidak? Masih tetapo suruh bayar sungguh aneh, mana ini manfaatnya buat faqir miskin? Buku-bbuku agama dicetak dari uang zakat akan tetapi orang faqir masih tetap bayar? Nanti akan dibagi gratis! Akan tetapi orang kaya ngambil juga, ini bermasalah karena ini memang bukan jalurnya, jadi pelik urusan ini selesaikan dengan cara yang bena, kalau miliknya orang faqir kasihkan.
Kalau ingin membangun rumah sakit atau sebagainya hubungi orang-orang kaya, kalau orang menganggap bahwasannya kita perlu jihad pemikiran seperti membuat TV dan sebagainya memang ini jihad akan tetapi akankah kita ambil dari uang zakat? Tentunya akan habis dan orang faqir tidak akan mendapat bagian.
Kalau memang kiat menganggap ini adalah jihad membujat TV islami, radio islami membuat media islami semuanya adalah jihad untuk memerangi pemikirang-pemikiran yang kafir berarti sudah menjadi kewajiban semuanya jangan diambilkan dari uang zakat, anda kumpulkan dari sedekah semuanya jangan memakai uangnya orang faqir, pakai uangnya orang kaya untuk membangun TV, rumah sakit dll , memang kita harus berfikir sejenak masak kita membangun rumah sakit dengan uangnya orang faqir, sekali lagi tidak, kami mohon anda para pengumpul zakat untuk menyalurkan zakat yang benar, dan ini harus ditegaskan, jadi jangan sampai urusan uangnya orang ini memakai pendapat yang lemah, jangan ada yang mengatakan ini ada fatwanya ulama’ akhir zaman sebut saja Syeihk Yusuf Qardhawi yang memperkenankan, dan memang beliau adalah seorang Alim besar, tapi kenapa kita mengambil pendapat beliau dalam ururusan uang ini? Kenapa kita tidak mengambil fatwa beliau yang lainnya dalam masalah ibadah yang beliau juga ngentengin, sesaat berkata tidak bias diambil fatwanya syeikh Yusuf Qardhawi karena orangnya ngentengin, tapi kenapa urusan zakat kita seneng negmbil pendapatnya?
Jujur kata guru kami Habib Hasan Baharun kalau kamu ingin mengeluarkan fatwa keluarlah dari hawa nafsumu dari kepentingan pribadimu, kepentingan pribadi itu ingin mendapatkan uang atau ingin mendapatkan nama atau ingin yayasannya paling berhasil atau pengumpulan zakat ini adalah pengumpulan paling berhasil se Indonesia? Ini hanya bangga-bangan di dunia saja, keluarkan dari kepentingan pribadi engakau akan bias mengeluarkan fatwanya ulama’ yang paling benar, kalau masih ada kepentingan tidak akan bisa, anda yang punya pondok keluarkan pondok anda dari kepentingan fatwa anda, anda yang kiayi keluarkan kekiyaian anda baru anda mengeluarkan fatwa kalau ada kepentingan nanti inikan kepentingan saya sayakan kiayi rugi dong, mengambil pendapat lemah tidak boleh di dalam haknya orang lain ini, apa lagi ini bukan pendapat lemahnya orang dulu pendapatnya ulama’ akhir zaman kalau misalnya ada ulama’ terdahulu berpendapat demikian sebagai contoh umapanya Imam Abu Hanifah berbeda denagn jumhur ulama’ mungkin masih bisa, tetapi setelah kita timbang ternyata maslahahnya dari pada diberikan ke masjid atau madrasah ternyata lebih manfaat ke orang faqir miskin, apa lagi Ulama’ besar 4 madzhab, tabi’in tidak ada yang berpendapat memperkenankannya dan para sahabatpun tidak juag dan sudah menjadi ijma’ bahwasannya zakat tidak boelh diberiakn kemana-mana kecuali Fi Sabilillah ini adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dengan perang fisik dan mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah , ini saja barang kali yang hanya bisa kami sampaikan jangn sampai kita mengambil haknya orang lain ini sangat berat tanggung jawabnya kelak di hadapan Allah SWT, jangan sampai kita itu menggunakan ilmu hanya dengan dasar katanya, fatwa fiqih semacam ini tidak boleh langsung diserap mentah-mentah harus benar-benar ditahqiq baru setelah itu dikeluarkan dalam bentuk fatwa yang kuat berdasarkan pendapatnya para ulama’ dan sekali lagi ini bukan pendapat kami akan tetapi pendapat para ulama’ besar, semoga Allah member kiat keinshafan karena di depan kiat masih ada alam barzah dan ada hisab serat masih ada surge dan neraka jadi kita harus jujur di dalam hal ini.
Dan sunnah zakat itu dikumpulkan pada sebuah amil zakat pemerintah yang memang benar cara pengelolaan dan penyalurannya, akan tetapi kalau kurang benar maka lebih baik berikan langsung saja ke yang berhak tidak usah dikumpulkan, apa lagi ada indikasi penyaluran yang tidak benar dan adanya penundaan berarti dalam hal ini dia tidak adil biarpun dia paling bagus seluruh dunia sujudnya luar biasa dan kiat tidak boleh menyrahkan zakat ke Amil tersebut bahkan sebagian ulama’ mengatakan haram kalau anda tahu yang dititipi zakat itu tidak benar dan seolah-olah anda belum bayar zakat dan ini sekarang perlu dicek kembali, akan tetapi ini adalah amanat kalau anda pejabat pemerintah jangan sampai mengambil barangnya faqir miskin, kalau anda ingin membayar zakat anda harus tahu kemana akan diarahkan zakat tersebut, nah kalau anda sudah tahu bahwa amilzakat tersebut salah dalam menyalurkannya maka dosa anda bertumpuk-tumpuk kalau masih membayar zakat ke amil teresbut, soalnya yang pertama zakat anda tidak syah, lalu anda membantu amil tersebut melakukan maksiat karena memberikan/menggunakan kepada yang bukan haknya alias mengambil haknya oran glain dalam hal ini adalah faqir miskin, dan kalau ada ulama’ mau diberi zakat bukan karena ulama’nya akan tetapi kefaqirannya, dan tolong jujur seorang yang kaya yang katanya cintra ulama’ akankah memebrikan ulama’ dengan uang zakat yang dikatakan oleh nabi saw sebagai kotoran harta, kalau anda cinta ke guru anda ambilkan dari harta yang paling bersih bukan dari uang zakat.
Wallahu A'lam bish-Showab. BUYA YAHYA