Histats

Wednesday 10 September 2014

ADAKAH TARAWEH YANG BID'AH ?

Yang mula-mula harus kita ketahui bahwa Shalat Taraweh (Qiyam Ramadhan) adalah shalat sunnah yang sangat dikukuhkan. Dan Rasulullah SAW sendiri memberi contoh dan menghimbau untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan Dan jangan sampai ada yang berkata bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW menurun seperti dugaan sebagian orang yang mengatakan taraweh Nabi hanya 8 rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3 rokaat saja.
Dan apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat taraweh 20 rokaat adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW. Sayyidina Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Taraweh adalah 20 rokaat.
Maka yang sungguh harus diperhatikan dan dicermati adalah orang-orang yang dengan sengaja menjauhkan hamba-hamba Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan Ramadhan khususnya dalam Shalat Taraweh yaitu mereka yang beranggapan bahwa Shalat Taraweh 20 rokaat adalah Bid’ah.
Maka dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan Shalat Taraweh 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah. Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
Dan setelah ini semua, kita tidak usah bingung dengan perbedaan yang terjadi dilapangan karena yang berbeda dengan pendapat bahwa sholat taraweh 20 adalah sangat lemah, Akan tetapi ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksana-kan Shalat Taraweh serta berbangga diri ketika Shalat Tarawehnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Sebagaimana Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.

Maka dari itu harom bagi kita mengikuti imam sholat taraweh yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya.
Wallahu a’lam bishshowa. BUYA YAHYA

No comments:

Post a Comment