Histats

Wednesday 10 September 2014

ZAKAT FITRAH DAN PENYALURAN ZAKAT

Assalamu 'Alaikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hurmati dan semoga di muliakan Allah.
Saya ingin menanykan bagaimana cara mengelola (menghitung & menyalurkan) zakat yang benar bagi panitia zakat.
Di tahun-tahun sebelumnya di kampung saya penyaluran zakat fitrah d bagikan pada fakir miskin, imam dan bilal masjid, para ustadz, pengurus" masjid yang sudah diketahui bahwa mereka orang" mampu dan sisanya ditaruh di masjid (paling banyak). Khusus fakir miskin, tiap RT terdapat kurang lebih 5-7 fakir miskin, dan itu hanya mendapat jatah 1 kantong plastik beras tiap orang. Sebenarnya pembagian dan perbandingannya berapa Buya kalau yang terdata (berhak menerima zakat) di kampung cuma fakir miskin plus Amil tersebut, dan bagaimana caranya merubah tradisi yang sudah ada secara bijaksana. Terima kasih

Wa'alaikum Salam WR. WB.
Dan di sinilah orang sering salah mengartikan Fi Sabilillah sebagai Fi Sabilil Birri yaitu jalan kebaikan dan mohon maaf kita ini berbicara soal haknya orang faqir.Mari kita keluarkan hawa nafsu kita yang punya pondok sadari dengan hatinya bahwa pondok tidak berhak menerima zakat begitu juga yang ustadz sadari dengan hatinya bahwa ustadz itu tidak berhak menerima zakat, yang punya yayasan sadari bahwa yayasan anda tidak berhak menerima zakat, dan yang lagi membangun masgid sadari bahwa masjid tidak berhak menerima zakat. Mari kita mencari sanjungan Allah dengan mematuhi syariatnya. keluarkan kepentingan pribadi, yang membangun masjid bias jadi hanya ingin berhasil sebagai panitia panitia pembangunan tahun ini. inilah kepentingan pribadi yang terselubung,yang membangun pondok bias jadi ambisinya adalah untuk memegahkan bangunan pondok untuk bias di sanjung manusia, ini adalah kepentingan pribadi , hanya dilihat ingin berhasil sehingga tidak peduli dari mana mengambil barang itu.
Kita harus jujur, memang kita menala’ah kitab berkenaan dengan haknya faqir miskin, kalau tadi kita bicara masalah beras diganti uang adalah masalah sederhana yang penting mengeluarkan tapi sekarang masalah menyampaikan zakat yang salah, urusan haknya orang harus ketat tidak boleh megambil pendapat lemah kalau menggunakan pendapat lemah ini akan kacau, tapi kalau urusan ibadah seperti hal yang membatalkan wudhu’ ini adalah masalah yang sederhana tetapi urusan haknya manusia harus ketat jangan seenaknya apalagi berpendapat menurut manajemen ekonomi kita pakainya manajemen ilahi buakn manajemen ekonomi yaitu bagaimana Allah menjelaskan sesungguhnya sedekah (zakat) hanya diberikan ke 8 golongan saja.
Dan Fi sabilillah dari fatwa Nabi Muhammad, sahabat Nabi, para tabi’in, dan Imam madzhab yang 4 fi sabillah adalah orang yang berjihad di jalan Allah yaitu di medan perang, 4 madzhab semuanya sepakat tentang Fi Sabilillah, dan mereka tentu lebih tahu dari kita tentang Rasulullah .
Kalau kita di Indonesia yang bermadzhab Syafi’I mungkin kalau kembali kepada Imam Syafi’I langsung terlalu jauh coba kita lihat di kitab-kitab yang biasa di kampong-kampung mulai dari Hasyiyah Baijuri, I’anatut Taholibin, Syarah minhaj , Tuhfah, kemudian Nihayatul Muhtaj, Mughni Muhtaj kemudian ada lagi karangannya Imam Ghozali Al-Basith dan Al-Wasith dan masih banyak lagi sampai Imam Syafi’I ra semuanya mengatakan bahwasannya Fi Sabillah di sini adalah orang yang berperang di jalan Allah.
Maka kita harus hati-hati jangan sampai kebawa omongan sebagian orang yang tanpa tahqiq dan diseleksi dulu dari mana sumbernya yang mengatakan Fi Sabilillah itu adalah yan gpenting jalan kebaikan di mana saja boleh bahkan diumumkan, memang FI Sabililah itu maknanya adalah luas, orang haji disebutFi Sabilillah, bahkan di dalam hadits Nbai disebutkan bahwa orang yang yang keluar mencari nafkah adalah sama dengan berjihad Fi Sabilillah, akan tetapi Ulama’ lebih tahu tentang maksud Rasulullah di dalam ayat tersebut bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yan berjihad di jalan Allah dan perang di medan laga tidak boleh dijadikan umum ke tempat yang lain kalau dijadikan umum maka FI Sabililla bisa menjadi Fi Sabilil Khoirat, FI Sabilil birri sehingga memperkenankan memberikan zakat ke masjid inikan jalan kebaikan egitu juga ke madrasah ke kiayi atau ustadz karena tiap hari jihad terus dan ini tidak ada semuanya dan katanya di Indonesia ini kita hidup perlu jihad bagaimana dengan ulama’ terdahulu di zaman kemenangan dan kehancuran lebih membutuhkan jihad akan tetapi fatwa dari ulama’-ulama’ terdahulu tetap tidak berubah walaupun di zaman ke jayaannya islam dan di saat runtuh juga fatwanya tetap sama dan musuh Allah ada pada zaman itu dengnan bermacam-macam Ghozwatul Fikri (prang pikiran) juga ada pada zaman itu tapi tida pernah ada fatwa masalah zakat ini berubah Fi Sabillah diperlebar sehinga yan penting jihad di jalan Allah sehinga ustadz juga mungkin bisa dapat madrasah, masjid pun begitu Pondok pesantren kan jihad semuanya kalau ini dilebarkan orang menikah juga dikatakan Fi Sabilillah orang haji juga Fi Sabilillah kalau Fi SAbilillah diperluas semacam ini di dalam masalah zakat terus orang faqir dikasih apa?
Jadi makna makna إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُققَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ .
Jangan tergiur dengan pendapatnya yang katanya dari Qoffal As-Sasy dari madzhab syafi’i, coba dicek kembali memang ada pendapat yang sangat lemah oleh yaitu pendapat Imam Razi di dalam tafsir Ahkamul Qur’an beliau berkata Imam Qoffal Assasy mengatakan ada sebagian ulama’ Fiqih yang memperkenankan zakat fi sabillah itu sebagai fi sabilil khair dan ini belum diketahui Ulama’ siapa yang memperkenankan, dan ini bukan fatwanya Imam Qoffal As-Sasy yang digembor-gemborkan oleh ustadz-ustadz coba dicek kembali ini perkataannya siapa? Ini bukan pendapatnya Qoffal As-Sasy.
Permasalahannya kita perlu keinshafan yaitu podok tidak boleh menerima zakat begitu juga masjid, madrasah, ustadz atau kiayi (kecuali ustadz atau kiayi tersebut melarat atau punya hutang) dan ini perlu kejujuran karena ini adalah amanat di hadapan Allah SWT dan kita akan dituntut oleh orang faqir.
Kadang fatwa semacam ini muncul di Negara yang memang sudah ma’mur gak ada orang faqir seandainya fatwa itu boleh dianggap bulkan di Indonesia akan tetapi di Negara yang sudah kaya semua penduduknya sehingga bingung zakatnya mau diarahkan kemana, akan tetapi ini di Negara kita Indonesia yang masih banyak orang faqir, bagaimana kita bisa membesarkan masjid dengan mengambil uang zakat? Takutlah kepada Allah SWT kita perlu cek dari kajian ilmiyah Ulama’ mana yang memperkenankan hal tersebut, ada yang menukil dari Imam Hasan Bashri dan ini perlu ditahqiq lagi mana penukilannya? Apakah Imam Syafi’I tidak tahu itu semuanya, apakah ulama’ lain tidak tahu itu semuanya, dan ada lagi katanya menukil dari Imam Sufyab Ats-Tsauri mana nukilannya? Kita perlu penukilan yang benar dansemuanya ilmu sudah dijelaskan oleh para Ulama’ Ijma’ ulama’ kata Ibnu Ubairoh dalam Madzhab Imam Ahmad Bin Hambal mengatakan bahwasannya sudah merupakan Ijma’ begitu juga Imam malik mengatakan Ijma’ gak ada khilafiyah di sini bahwasannya Fi Sabilillah itu adalah peperangan di jalan Allah begitu juga Imam Syafi’I sependapat makna FI Sabilillah adalah perang di jalan Allah bukan orang-orang yang berjuang hanya menjadi pengajar dan lain sebagainya kalau begitu uang zakat akan habis semuanya karena mencari nafkah juag Fi Sabilillah, begitu juga yang mau nikah yang mau haji semuanya Fi Sabilillah akan tetapi tidak boleh mengambil zakat.
Memang ada pendapat dari Ulama’ akhir zaman akan tetapi kalau dijejer dengan ulama’ yang terdahulu tidak ada apa-apanya, dan fatwa Ulama’ akhir zaman yan memberkenankan memberikan zaat ke masjid, madrasah dan lain-lainnya untuk rumah sakit, akan tetapi dari Ulama’ terdahulu tidak ada yang beda pendapat tentang Fi Sabilillah ini dan ini menurut Imam Malik, dan siapakah Imam Malik itu yaitu Ulama’ yang paling ahli di dalam Hadits dan kitabnya Muwattha’ paling shohihnya hadits sebelum adanya Imam Bukhori, dan beliau adalah orang yang paling paham dan ngerti tentang Hadits Nabi SAW dan begitu juga Imam Abu Hanifah tetap semuanay sepakat bahwasannya Fi Sabilillah adalah orang yang jihad di jalan Allah yang berperang fisik di medan laga dan ini dikhususkan oleh para ulama’ yaitu yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintahan yangsudah mendapatkan gaji tidak boleh, dan itupun masih dibatasi agar tidak diobral begitu saja karena masih ada hanya orang faqir.
Dan masih banyak dari hadits yaitu di antaranya adalah : “Zakat itu diambil dari orang kaya dan dikembalikan ke orang miskin”. Bahkan Nabi Muhammad juga menjelaskan tidak boleh sedekah ini (zakat) diberikan kepada orang kaya kecuali 3 yaitu:
1. Orang yang berperang di jalan Allah
2. Orang kaya yang dikasih sama tetangganya yang melarat, misal ada tetangga kiayi yang melarat lalu mendapatkan zakat akan tetapi dia sayang kepada kiayi tersebut lalu memberikan sebagian hasil dari zakatnya kepada kiayi tersebut, dan ini berarti kiayi tersebut sudah menerima uang tadi sudah bukan dalam bentuk zakat lagi karena sudah menjadi miliknya si faqir
3. Membeli zakat, yaitu zakat yang sudah ada pada si faqir karena kita menginginkannya lalu kita beli.
Jadi tidak ada karena saya adalah kiayi lalu mengambil zakat seenaknya, Kiayi baru boleh menerima zakat kalau kiayi tersebut faqir atau miskin atau punya hutang bukan karena kekiyaiannya akan tetapi karena kemiskinannya atau karena punya hutang, dan ini adalah kesalahan yang sudah umum kalau tidak diluruskan berbahaya, dan ini adalh pendapat para ulama’ dari masa ke masa tidak ada yang berubah karena setelah kita cek dari kmitab kecil samapi ke kitab yang besar semuanya sama, terus kenapa ini kok ada yang salah? Barang kali kurang tahqiq itu saja bukannya kita meremehkan ulama’ tanah air akan tetapi ini adalah tanggung jawab di hadapan Allah dan Rasulnya bagaimana ini haknya orang faqir dan harus disampaikan, suka tidak suka ini adalah kebenaran yang kami yakini dan terserah anda memilih ini adalah amanah di hadapan Allah SWT dan ini adalah kesalahan yang berulang-ulang dan ini terjadi di tempat kami sendiri soalnya banyak orang yang dating kepada kami lalu berkata ini zakat untuk ustadz dan ini zakat untuk pondok, lalu kami jawab kami dan pondok tidak berhak menerima zakat, karena salah menyalurkanzakat sehingga orang-orang kaya tidak berinfaq sunnah karena sudah merasa membangun pondok/masjid dengan zakatnya lupa bahwasannya ada pekerjaan sunnah lagi dan kesalahan ini telah berulang-ulang padahal kita sudah mengumandangkannay sekitar 4 tahun yang lalu dan masih terus ada yang salah, berarti kita harus semakin lebih menjelasjkan kepada masyarakat.
Dan jangan salah kaprah karena ada yang memindah pendapat dari kami bahwasannya kiayi tidak boleh mengumpulkan zakat, kalau mengumpulkan zakat boleh kalau menerima (untuk dirinya sendiri) itu yang tidak boleh, kalau kiayi mengumpulkan zakat itu memang lebih baik karena kiayi lebih tahu cara penyalurannya dan di mana saja tempat yang membutuhkan mungkin ada juga di sana jama’ah yang sakit, kalau kiayi menjadi wakil dalam membagikan zakat boleh siapa yang bilang tidak boleh? Kiayi tidka boleh menerima zakat kalaupun mau menerima itu karena kefaqirannya bukan kekiyaiannya, kalau kiayinya kaya punya mobil, sawah dll kalau menerima zakat jelas haram karena ini adalah hartanya faqir-msikin.
Dan jujur saja kalau kiayi duduk sama faqir msikin yang menang tentu kiayinya karena orang lebih hormat kepada kiayi, kalau ada orang punya zakat satu juta di kanannya ada orang faqir sedangkan di kirinya ada kiayi tentu yang dipilih adalah kiayi karena sama-sama boleh menurut pemahamannya padahal kiayi tidak boleh menerima zakat dan yang berhak adalah si faqir nah inilah yang harus dijelaskan dan ini memang pahit akan tetapi kita menghadap kepada Allah dan memohon Yaa Allah berikanlah keinshafan kepada diri kami semuanya, sehingga nati tidak ada lagi zakat diberikan kepada masjid dan sebutkan di depan orang semua bahwasannya masjid tidak menerima zakat tolong masjid mau roboh dibantu dengan infaq yang sunnah , o…bakal jadi besok karena ada permasalahan sacara psikologi, kalau sudah merasa membantu masjid dengan uang zakatnya orang kayapun membantu akan malas,kenapa? Karena kan sudah dibantu dengan zakat, masjid kan sudah dapat banyak zakat katanya, padahal tidak tahu hitungannya kayaknya banyak soalnyakan orang sini banyak orang kaya coba kalau zakatnya dikumpulkan semua kan jadi banyak, padahal gak pada zakat kan? Jadi seolah-olah dia bayar zakat jadi dia malas untuk berinfaq dan sedekah yang sunnah ini karena bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad SAW.
Inilah yang harus dijelaskan, makanya perlu apa yang namanya kajian ilmiyah tidak cukup kita kalau masalah sensitive seperti ini haknya orang dengan menggunakan pendapat yang lemah, dan mohon maaf memang kita sering menggunakan pendapat yang lemah seperti di dalam masalah haid , bersuci, dan yang lainnya kita ambil pendapat yang lemah tidak masalah karena itu hanya urusan dengan Allah begitu juag urusan batal membatalkan wudhu’ akan gtetapi haknya faqir miskin jangan sampai menggunakan pendapat yang lemah.
Anehnya urusan zakat mengambil pendapat yang lemah akan tetapi masalah menukar zakat fitrah dengan uang tidak mau, anehnya dalam madzhab ini terlalu keras mengatakan harus pada madzhab syafi’I sampai pakai helah kaiyinya punya beras nanti yang zakat beli, jadi beli beras dulu ke kiayinya baru bayar zakatnya, seolah-olah beli beras tapi mengasihkan uang, kenapa? Biar saya tetap kukuh dengan madzhab syafi’I dan tidak apa-apa bagus.
Akan tetapi penyalurannya iniloh yang lebih penting, mau langsung uang saja boleh langsung syah kok menurut masdzhabnya Imam Abu Hanifah dan ini pemndapat ulama’ besar yang diakui di dunia akan tetapi iniloh masalah memberikan zakat kepada yang tidak berhak yaitu memberikan zakat ke masjid, madrasah, kiayi/ustadz, rumah sakit ini tidak ada kecuali fatwa akhir zaman.
Sampai ada orang yang berkata : itu kepentingan siapa? Coba diunakan untuk percetakan buku tentang islam diambilkan dari uang zakat, rumah sakit dari uang zakat, terus kalau giliran orang melarat masuk rumah sakit disuruh bayar atau tidak? Masih tetapo suruh bayar sungguh aneh, mana ini manfaatnya buat faqir miskin? Buku-bbuku agama dicetak dari uang zakat akan tetapi orang faqir masih tetap bayar? Nanti akan dibagi gratis! Akan tetapi orang kaya ngambil juga, ini bermasalah karena ini memang bukan jalurnya, jadi pelik urusan ini selesaikan dengan cara yang bena, kalau miliknya orang faqir kasihkan.
Kalau ingin membangun rumah sakit atau sebagainya hubungi orang-orang kaya, kalau orang menganggap bahwasannya kita perlu jihad pemikiran seperti membuat TV dan sebagainya memang ini jihad akan tetapi akankah kita ambil dari uang zakat? Tentunya akan habis dan orang faqir tidak akan mendapat bagian.
Kalau memang kiat menganggap ini adalah jihad membujat TV islami, radio islami membuat media islami semuanya adalah jihad untuk memerangi pemikirang-pemikiran yang kafir berarti sudah menjadi kewajiban semuanya jangan diambilkan dari uang zakat, anda kumpulkan dari sedekah semuanya jangan memakai uangnya orang faqir, pakai uangnya orang kaya untuk membangun TV, rumah sakit dll , memang kita harus berfikir sejenak masak kita membangun rumah sakit dengan uangnya orang faqir, sekali lagi tidak, kami mohon anda para pengumpul zakat untuk menyalurkan zakat yang benar, dan ini harus ditegaskan, jadi jangan sampai urusan uangnya orang ini memakai pendapat yang lemah, jangan ada yang mengatakan ini ada fatwanya ulama’ akhir zaman sebut saja Syeihk Yusuf Qardhawi yang memperkenankan, dan memang beliau adalah seorang Alim besar, tapi kenapa kita mengambil pendapat beliau dalam ururusan uang ini? Kenapa kita tidak mengambil fatwa beliau yang lainnya dalam masalah ibadah yang beliau juga ngentengin, sesaat berkata tidak bias diambil fatwanya syeikh Yusuf Qardhawi karena orangnya ngentengin, tapi kenapa urusan zakat kita seneng negmbil pendapatnya?
Jujur kata guru kami Habib Hasan Baharun kalau kamu ingin mengeluarkan fatwa keluarlah dari hawa nafsumu dari kepentingan pribadimu, kepentingan pribadi itu ingin mendapatkan uang atau ingin mendapatkan nama atau ingin yayasannya paling berhasil atau pengumpulan zakat ini adalah pengumpulan paling berhasil se Indonesia? Ini hanya bangga-bangan di dunia saja, keluarkan dari kepentingan pribadi engakau akan bias mengeluarkan fatwanya ulama’ yang paling benar, kalau masih ada kepentingan tidak akan bisa, anda yang punya pondok keluarkan pondok anda dari kepentingan fatwa anda, anda yang kiayi keluarkan kekiyaian anda baru anda mengeluarkan fatwa kalau ada kepentingan nanti inikan kepentingan saya sayakan kiayi rugi dong, mengambil pendapat lemah tidak boleh di dalam haknya orang lain ini, apa lagi ini bukan pendapat lemahnya orang dulu pendapatnya ulama’ akhir zaman kalau misalnya ada ulama’ terdahulu berpendapat demikian sebagai contoh umapanya Imam Abu Hanifah berbeda denagn jumhur ulama’ mungkin masih bisa, tetapi setelah kita timbang ternyata maslahahnya dari pada diberikan ke masjid atau madrasah ternyata lebih manfaat ke orang faqir miskin, apa lagi Ulama’ besar 4 madzhab, tabi’in tidak ada yang berpendapat memperkenankannya dan para sahabatpun tidak juag dan sudah menjadi ijma’ bahwasannya zakat tidak boelh diberiakn kemana-mana kecuali Fi Sabilillah ini adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dengan perang fisik dan mereka tidak mendapatkan gaji dari pemerintah , ini saja barang kali yang hanya bisa kami sampaikan jangn sampai kita mengambil haknya orang lain ini sangat berat tanggung jawabnya kelak di hadapan Allah SWT, jangan sampai kita itu menggunakan ilmu hanya dengan dasar katanya, fatwa fiqih semacam ini tidak boleh langsung diserap mentah-mentah harus benar-benar ditahqiq baru setelah itu dikeluarkan dalam bentuk fatwa yang kuat berdasarkan pendapatnya para ulama’ dan sekali lagi ini bukan pendapat kami akan tetapi pendapat para ulama’ besar, semoga Allah member kiat keinshafan karena di depan kiat masih ada alam barzah dan ada hisab serat masih ada surge dan neraka jadi kita harus jujur di dalam hal ini.
Dan sunnah zakat itu dikumpulkan pada sebuah amil zakat pemerintah yang memang benar cara pengelolaan dan penyalurannya, akan tetapi kalau kurang benar maka lebih baik berikan langsung saja ke yang berhak tidak usah dikumpulkan, apa lagi ada indikasi penyaluran yang tidak benar dan adanya penundaan berarti dalam hal ini dia tidak adil biarpun dia paling bagus seluruh dunia sujudnya luar biasa dan kiat tidak boleh menyrahkan zakat ke Amil tersebut bahkan sebagian ulama’ mengatakan haram kalau anda tahu yang dititipi zakat itu tidak benar dan seolah-olah anda belum bayar zakat dan ini sekarang perlu dicek kembali, akan tetapi ini adalah amanat kalau anda pejabat pemerintah jangan sampai mengambil barangnya faqir miskin, kalau anda ingin membayar zakat anda harus tahu kemana akan diarahkan zakat tersebut, nah kalau anda sudah tahu bahwa amilzakat tersebut salah dalam menyalurkannya maka dosa anda bertumpuk-tumpuk kalau masih membayar zakat ke amil teresbut, soalnya yang pertama zakat anda tidak syah, lalu anda membantu amil tersebut melakukan maksiat karena memberikan/menggunakan kepada yang bukan haknya alias mengambil haknya oran glain dalam hal ini adalah faqir miskin, dan kalau ada ulama’ mau diberi zakat bukan karena ulama’nya akan tetapi kefaqirannya, dan tolong jujur seorang yang kaya yang katanya cintra ulama’ akankah memebrikan ulama’ dengan uang zakat yang dikatakan oleh nabi saw sebagai kotoran harta, kalau anda cinta ke guru anda ambilkan dari harta yang paling bersih bukan dari uang zakat.
Wallahu A'lam bish-Showab. BUYA YAHYA

No comments:

Post a Comment