Histats

Wednesday 10 September 2014

HUKUM SHOLAT MEMBAWA NAJIS

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum sholat orang yang ketika sholat membawa najis, akan tetapi ia tidak tau,, ia tau ketika ia sudah keluar dari sholat ? apakah wajib diulang sholatnya ?

Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Salah satu syarat sahnya sholat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat sholat. Maka jika ada orang melakukan sholat dengan membawa najis maka sholatnya adalah tidak sah baik ia mengetahui saat sebelum sholat atau setelahnya, sesuai yang ditanyakan asal orang yang sholat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah sholat maka sholatnya adalah tidak sah dan wajib mengulangnya. Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai sholat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah sholat maka sholatnya dianggap sah.
Wallahu ‘alam Bishshowab. BUYA YAHYA

No comments:

Post a Comment