Histats

Friday 12 September 2014

BOLEHKAH MENGIKUTI PENDAPAT 4 MADZHAB DALAM SUATU PERMASALAHAN

Assalamu 'Alaykum WR. WB.
Salam sejahtera kepada Al Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah swt. dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar ke 4 mazhab yaitu Madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti ke 4 madzhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda.

Wa’alaikum Salam WR. WB.
Empat Imam Madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagai pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya. Dan itu semua perlu ilmu.
Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan menekuni satu Madzhab. Baru akan menelaah kepada Madzhab-Madzhab lain jika sudah matang dalam 1 madzhab.
Belajar Madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya.
Dan seandainya kita melakukan Solat Dzuhur dengan madzhab Syafi’i, Ashar dengan Madzhab Maliki, maghrib dengan Madzhab Hambali kemudian isya dengan Madzhab Hanafi, seperti ini sah - sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini? Tentu orang yang alim dengan 4 Madzhab.
Intinya kita bisa ikut salah satu dari 4 Madzhab tersebut asalkan dengan ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada siapapun kita ikut kita tetap muqollid (orang yang bertaqlid) hanya cara bertaqlid saja yang harus kita perhatikan yaitu tatakrama dengan cara mengikuti pembimbing dan guru.
Wallahu A'lam Bishshowab. BUYA YAHYA

No comments:

Post a Comment